Warga Gulomantung Gresik Tolak Operasional PT Hanwa Royal Metal

GRESIK, TRETAN.news – Sejumlah warga RW 02 Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik secara terbuka menyatakan penolakan terhadap rencana operasional PT Hanwa Royal Metal.

​Warga menolak kehadiran perusahaan peleburan aluminium berbahan baku kaleng bekas tersebut karena lokasinya yang berdekatan dengan area hunian padat penduduk.

​Sikap penolakan ini tertuang resmi dalam siaran pers yang ditandatangani oleh perwakilan warga beserta tim kuasa hukum mereka.

​Warga mengkhawatirkan aktivitas peleburan logam tersebut memicu dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat serta menurunkan kualitas lingkungan hidup setempat.

​”Kami mendukung investasi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, namun menolak kegiatan industri yang kami nilai berpotensi mengorbankan kesehatan masyarakat,” tulis warga dalam pernyataannya.

​Masyarakat setempat menekankan bahwa mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan bersih merupakan hak mutlak bagi setiap warga negara.

​Khawatir Polusi dan Limbah B3

​Warga menilai proses peleburan aluminium berpotensi tinggi menghasilkan emisi buruk berupa partikel debu berbahaya serta gas beracun.

​Kondisi tersebut berisiko merusak kualitas udara bersih dan mengancam kesehatan kelompok rentan seperti anak-anak dan warga lanjut usia (lansia).

​Selain polusi udara, masyarakat sekitar juga mengkhawatirkan munculnya gangguan kebisingan serta getaran dari mesin operasional pabrik.

​Warga turut menyoroti ancaman pencemaran air dan tanah dari sisa limbah proses peleburan industri tersebut.

​Masyarakat mendesak pengelolaan ketat sesuai peraturan perundang-undangan jika limbah pabrik tergolong bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3.

​Soroti Kejanggalan Proses Sosialisasi

​Pihak warga juga mempertanyakan transparansi proses sosialisasi yang dilakukan sebelum rencana operasional PT Hanwa Royal Metal bergulir.

​Masyarakat menilai surat undangan sosialisasi dari pihak Kecamatan Kebomas cacat prosedur karena hanya ditujukan terbatas kepada Ketua RW saja.

​Pihak kecamatan tidak melibatkan jajaran Ketua RT maupun tokoh masyarakat yang akan merasakan dampak langsung operasional pabrik.

​”Kami berharap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup melibatkan masyarakat secara luas, khususnya warga yang tinggal di sekitar lokasi,” tegas warga.

​Dalam siaran persnya, warga memperkuat argumentasi penolakan dengan mengacu pada Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

​Mereka juga menyertakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

​Dasar hukum lain mencakup PP Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang wajib AMDAL.

​Ajukan Empat Tuntutan ke Pemkab

​Melalui pernyataan sikap tertulis tersebut, perwakilan warga Gulomantung menyepakati empat poin tuntutan utama hukum.

Empat Tuntutan Warga Gulomantung:

​1. Menolak rencana operasional PT Hanwa Royal Metal di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga.

​2. Meminta Pemerintah Kabupaten Gresik dan Dinas Lingkungan Hidup tidak menerbitkan persetujuan lingkungan maupun izin usaha.

​3. Meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti jika menemukan dugaan pelanggaran prosedur perizinan pabrik.

​4. Mendorong pemerintah melakukan penataan tata ruang agar kawasan industri dan kawasan permukiman tetap terpisah.

Hingga berita ini tayang, data penolakan resmi bersumber dari dokumen tertulis siaran pers yang dirilis oleh pihak warga.

​Redaksi saat ini masih terus berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari manajemen PT Hanwa Royal Metal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *