BNI Perketat Pengawasan KUR, Tegaskan Kasus Jember Berawal dari Laporan Internal

Berita27 Dilihat

Jakarta, Tretan.News – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tengah sorotan terhadap dugaan penyimpangan kredit yang terjadi di Jember, Senin (13/7/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembiayaan pemerintah tersebut benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak dan digunakan sesuai tujuan.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan penguatan pengawasan dilakukan sejak tahap awal pengajuan kredit hingga proses evaluasi setelah pencairan dana.

BNI memperketat analisis kredit, verifikasi calon debitur, pemantauan penggunaan dana, digitalisasi proses, hingga audit berkala.

Menurut Okki, salah satu perubahan penting yang diterapkan adalah analisis kredit secara langsung kepada petani tanpa melibatkan collection agent (CA).

Melalui pola tersebut, petugas bank dapat memperoleh informasi secara langsung mengenai kondisi usaha, kebutuhan pembiayaan, kemampuan membayar, hingga rencana penggunaan dana dari calon debitur.

Tak hanya itu, BNI juga memperluas penerapan pembiayaan berbasis ekosistem. Dalam skema ini, perusahaan inti yang berperan sebagai offtaker ikut mendampingi petani, membantu penyerapan hasil produksi, serta melakukan pemantauan terhadap jalannya usaha dan kredit yang diterima debitur.

“Pendekatan berbasis ekosistem memungkinkan adanya pendampingan, pemantauan usaha, serta kepastian pasar bagi hasil produksi petani,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.

Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, BNI menerapkan pembatasan radius wilayah debitur. Kebijakan ini bertujuan mempermudah proses Know Your Customer (KYC), verifikasi usaha, pemantauan lahan, serta pengawasan aktivitas debitur setelah kredit dicairkan.
Di sisi lain, BNI juga mengandalkan digitalisasi proses kredit.

Sistem tersebut memungkinkan bank memantau data petani, lokasi lahan, tahapan budidaya, perkembangan usaha, hingga penggunaan dana kredit secara lebih terukur dan real time.

Pengawasan tidak berhenti setelah dana dicairkan. BNI melakukan monitoring berkala untuk memastikan usaha debitur berjalan sesuai rencana dan dana digunakan sebagaimana mestinya. Audit rutin juga dilakukan guna mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini sekaligus memperkuat akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran kredit.

Dalam kesempatan yang sama, BNI menegaskan bahwa perkara dugaan penyimpangan KUR di Jember bermula dari laporan yang disampaikan perseroan kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.

“Kasus KUR Jember berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” tegas Okki.

BNI menegaskan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Jika terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melanggar aturan, perusahaan memastikan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Menurut BNI, tindakan individu yang terbukti melakukan pelanggaran tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik perusahaan secara keseluruhan.

Perseroan menegaskan bahwa penyaluran kredit tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan ketentuan yang berlaku.

Melalui serangkaian penguatan tersebut, BNI berharap penyaluran KUR dapat berlangsung semakin transparan, terukur, dan tepat sasaran sehingga mampu mendukung keberlanjutan usaha para pelaku usaha produktif di berbagai daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *