Baru 10 Hari Bebas Penjara, Pria di Sampang Bacok Paman dan Adik Kandung hingga Kritis Dilarikan Kerumah Sakit

Berita, Kriminal152 Dilihat

SAMPANG | Tretan.news – Aksi penganiayaan sadis kembali mengguncang Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Seorang pria berinisial LR (38) nekat mengamuk dan membacok dua anggota keluarganya sendiri di Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban dalam peristiwa berdarah itu adalah J (47) yang merupakan paman pelaku serta SA (23), adik kandungnya. Dengan menggunakan sebilah calok atau parang, LR menyerang keduanya secara brutal hingga mengalami luka serius dan bersimbah darah.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, aksi kekerasan itu dipicu oleh konflik keluarga yang telah berlangsung cukup lama.

“Pelaku dan korban memang sudah lama tidak memiliki hubungan yang harmonis. Perselisihan di antara mereka kerap terjadi hingga akhirnya berujung pada penganiayaan,” ujar AKP Eko, Rabu (8/7/2026).

Akibat serangan tersebut, J mengalami luka robek cukup parah di bagian leher bawah telinga. Bahkan, luka bacokan di bagian perut menyebabkan usus korban keluar sehingga kondisinya sangat kritis.

Sementara itu, SA juga tidak luput dari amukan pelaku. Ia mengalami luka bacok pada pergelangan tangan kanan saat berusaha menyelamatkan diri.

Kedua korban langsung dievakuasi ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang untuk mendapatkan penanganan medis darurat.

Humas RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, H. Amin Jakfar Sodik, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kedua korban saat ini masih menjalani perawatan intensif.

“Pasien saat ini dirawat di ruang ICU dan terus mendapatkan penanganan dari tim medis,” singkatnya.

Hasil penyelidikan polisi juga mengungkap fakta bahwa LR merupakan seorang residivis kasus pencurian. Pelaku diketahui baru sekitar 10 hari menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara.

Begitu menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Upaya pengejaran yang dilakukan membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 12 jam, petugas berhasil menangkap LR beserta barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban.

“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti kurang dari 12 jam setelah kejadian,” jelas AKP Eko.

Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi balas dendam dari pihak keluarga korban, Polres Sampang juga menempatkan personel Intelkam dan Satreskrim di sekitar lokasi kejadian.

“Kami menyiagakan anggota di lokasi agar situasi keamanan tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *