Keluarga Ungkap Dugaan Kekerasan dan Pemerasan Kasus Narkoba

Hukum, Investigasi18 Dilihat

SIDOARJO, TRETAN.news – Penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menuai sorotan tajam.

Pihak keluarga tersangka membeberkan adanya dugaan kekerasan fisik dan permintaan sejumlah uang selama proses penyidikan.

​Kasus ini menimpa seorang perempuan berinisial A.A.P., warga Perum Surya Asri, Desa S., Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo sebelumnya mengamankan A.A.P. pada 21 April 2026 terkait kasus narkoba.

​Dugaan Pemerasan dan Penyetruman

​Ayah A.A.P., Zaky Zubaidi, mengaku mendapatkan permintaan uang sebesar Rp30 juta yang diduga berkaitan dengan proses penanganan perkara anaknya.

Namun, informasi ini masih sebatas keterangan sepihak dari keluarga dan belum mendapatkan verifikasi resmi dari kepolisian.

​Tidak hanya masalah uang, keluarga juga menerima pengakuan mengejutkan dari A.A.P.

Tersangka menyatakan dugaan adanya tindakan kekerasan berupa penyetruman pada bagian kepala dan wajah saat menjalani proses pemeriksaan di kantor polisi.

​”Kami berharap ada penjelasan yang terbuka sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar salah seorang anggota keluarga kepada wartawan.

​Polresta Sidoarjo Belum Berikan Jawaban

​Merespons pengakuan tersebut, redaksi telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo melalui pesan tertulis WhatsApp.

​Wartawan meminta klarifikasi mengenai kebenaran isu uang Rp30 juta, dugaan kekerasan fisik, serta pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan KUHAP dalam menetapkan status hukum A.A.P.

Redaksi juga mempertanyakan langkah tegas institusi jika terbukti ada pelanggaran oleh oknum anggota.

​Hingga berita ini naik cetak, pihak Satresnarkoba Polresta Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi tersebut.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini tetap menyediakan ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *