Nelayan Pamekasan Meninggal Saat Menarik Jaring Ikan, Diduga Terlilit Tali Kapal di Tengah Laut

PAMEKASAN, Tretan.News Seorang nelayan asal Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, meninggal dunia setelah diduga terlilit tali saat melakukan penarikan jaring ikan di atas Kapal Berkah Jawara di perairan Pulau Gili Gilingan, Kabupaten Sumenep, Selasa (7/7/2026).

Korban diketahui berinisial MH (54), warga Dusun Gilin, Desa Branta Pesisir. Peristiwa tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel Satpolairud Polres Pamekasan bersama Polsek Tlanakan, TNI AL, Tim Inafis Satreskrim Polres Pamekasan, dan tim medis setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengatakan petugas gabungan langsung bersiaga di Pelabuhan Branta Pesisir untuk menyambut kapal yang membawa jenazah korban.

“Begitu Kapal Berkah Jawara yang membawa jenazah korban bersandar sekitar pukul 10.20 WIB, petugas langsung mengevakuasi korban menggunakan ambulans Puskesmas Tlanakan menuju rumah duka untuk dilakukan pemeriksaan medis luar (visum et repertum) oleh tim medis dan Tim Inafis Satreskrim Polres Pamekasan,” jelas IPDA Evan.

Berdasarkan keterangan para saksi, kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB ketika Kapal Berkah Jawara berkapasitas 30 GT yang dinakhodai Subaidi bersama 11 anak buah kapal (ABK) sedang melakukan penarikan jaring ikan.

Saat itu korban mendapat tugas menarik tali jaring di dekat mesin penarik. Diduga korban kurang berhati-hati sehingga tubuhnya tertarik oleh tali tampar yang dipegangnya. Kondisi tersebut menyebabkan korban mengalami kesulitan bernapas.

Mengetahui kejadian itu, para ABK segera mematikan mesin kapal dan berupaya melepaskan lilitan tali yang melilit tubuh korban. Korban kemudian dievakuasi menuju daratan untuk mendapatkan pertolongan.

Namun, saat kapal melintasi perairan Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, korban dinyatakan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka lecet pada lengan kanan korban akibat gesekan tali tampar.

Lebih lanjut, IPDA Evan menjelaskan bahwa pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah kecelakaan kerja di laut dan tidak akan menempuh jalur hukum.

“Pihak keluarga sudah membuat surat pernyataan resmi untuk tidak menuntut perkara ini lebih lanjut secara hukum. Jenazah korban juga telah dimandikan, disalatkan, dan dimakamkan di tempat pemakaman umum Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir sekitar pukul 11.30 WIB,” teragnya.

Polres Pamekasan melalui Satpolairud juga mengimbau seluruh nelayan agar selalu mengutamakan keselamatan kerja selama melaut, termasuk memeriksa kondisi peralatan keselamatan, memastikan perlengkapan kapal dalam keadaan layak, serta memperhatikan kondisi cuaca sebelum berangkat mencari ikan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat nelayan agar selalu berhati-hati, memeriksa kelaikan alat pengaman, serta memperhatikan faktor cuaca sebelum berangkat mencari nafkah di laut demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup IPDA Evan. (*)

 

Petugas mengevakuasi nelayan Pamekasan korban kecelakaan kerja di laut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *