MALANG, TRETAN.news – Pemkab Malang resmi memindahkan proyek Alun-Alun Kepanjen senilai Rp150 miliar ke kawasan selatan Stadion Kanjuruhan di Desa Kedungpedaringan mulai pada proses tahun 2027 mendatang.
Kebijakan pemindahan lokasi pembangunan proyek ruang publik seluas tiga hektare tersebut kini memicu polemik serta dugaan pelanggaran hukum tata negara di wilayah Kabupaten Malang.
Potensi Pelanggaran Aturan Ruang
Wisnuwardhana selaku Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya memberikan penilaian atau analisisnya.
”Jika tidak segera direvisi, kebijakan ini berpotensi memicu pelanggaran hukum, serta merusak estetika kota dan fungsi utama ruang terbuka publik ibu kota,” kata Awangga.
Awangga menyatakan kekecewaan atau rasa sayangnya terhadap kinerja pemerintah daerah dan legislatif.
”Biar tidak terjadi polemik, perpindahan lokasi alun-alun seharusnya memiliki regulasi, dokumen lengkap, serta kajian yang matang,” tukas Awangga secara tegas terkait pemindahan proyek tersebut.
Internal Legislatif Mulai Terbelah
Publik mengkritik Bupati Malang dan OPD karena hanya melibatkan segelintir anggota DPRD saat meninjau lokasi.
Internal DPRD Kabupaten Malang pecah menjadi dua kubu (pro-bupati vs kubu penuntut transparansi pengawasan).
Muncul spekulasi di masyarakat bahwa pengalihan proyek hanya menguntungkan pemilik lahan, bukan fasilitas umum.







