Pj Kades Patemon Bangkalan Bantah Isu Bagi Rata Bansos Beras dan Tudingan Penguasaan ATM PKH

BANGKALAN, TRETAN.news – Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon, Lukman, membantah keras tudingan yang menyebut pemerintah desa sengaja membagi rata bantuan sosial (bansos) beras kepada warga di luar daftar penerima manfaat.

​Lukman menilai pemberitaan yang beredar sebelumnya tidak berimbang karena tidak mengedepankan klarifikasi secara utuh dari pihak pemerintah desa. Ia menyayangkan munculnya informasi sepihak yang memicu persepsi negatif tersebut.

​”Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menurut kami sepihak.

Sebelum berita dipublikasikan, seharusnya dilakukan konfirmasi secara utuh agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar berimbang,” tegas Lukman, Kamis (9/7/2026).

​Inisiatif Sukarela Warga

​Lukman menjelaskan, pihak desa telah melakukan konfirmasi langsung kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di lapangan.

Hasilnya, sebagian warga penerima secara sukarela memberikan beras tersebut kepada tetangga atau kerabat mereka yang tidak terdata.

​”Itu tidak benar kalau disebut dibagi rata oleh pemerintah desa. Setelah kami konfirmasi kepada para penerima manfaat, mereka menjelaskan bahwa beras tersebut diberikan secara sukarela kepada warga lain.

Jadi bukan kebijakan desa, melainkan murni inisiatif masing-masing penerima,” jelasnya.

​Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah menerbitkan instruksi maupun mengatur pembagian bantuan di luar regulasi resmi pemerintah pusat.

​Isu Penguasaan ATM PKH dan Dugaan Pemerasan

​Selain persoalan bansos beras, Lukman juga meluruskan tuduhan terkait dugaan penguasaan buku rekening dan kartu ATM Program Keluarga Harapan (PKH).

Ia menjamin seluruh alat transaksi tersebut berada di tangan masing-masing KPM.

​”Buku rekening dan ATM PKH dipegang langsung oleh masing-masing penerima manfaat.

Pemerintah desa tidak pernah menyimpan ataupun menguasai rekening maupun ATM warga. Tugas kami hanya menyampaikan informasi apabila bantuan sudah bisa dicairkan di bank,” ujarnya.

​Di sisi lain, Lukman mengungkap fakta mengejutkan mengenai adanya dugaan intimidasi dari seseorang yang mengaku sebagai oknum wartawan.

Oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp5 juta dengan dalih “uang rokok” agar membatalkan penayangan berita.

​”Kami juga sangat menyayangkan adanya dugaan intimidasi maupun tekanan dari oknum wartawan tersebut. Bahkan ada permintaan uang sebesar Rp5 juta dengan dalih uang rokok dan supaya berita tidak dinaikkan. Hal seperti ini tentu sangat kami sesalkan,” ungkap Lukman.

​Hingga berita ini diturunkan, tudingan mengenai dugaan pemerasan oleh oknum wartawan tersebut masih berupa klaim sepihak dari Pj Kepala Desa Patemon dan belum terverifikasi secara independen.

Redaksi belum menerima tanggapan atau klarifikasi dari pihak terkait mengenai dugaan permintaan uang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *