Merasa Ditumbalkan, Mantan Pejabat Pemkab Sumbawa Barat Surati Kapolda-Kajati

Berita, Hukum, Sosial179 Dilihat

MALANG, tretan.news – Merasa menjadi tumbal dalam perkara korupsi, Elisawati, eks bendahara Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Pemkab Sumbawa Barat, melayangkan surat pengaduan kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri NTB. Warga Taliwang, Sumbawa Barat itu mengadu untuk mendapatkan keadilan.

Sekedar informasi, Elisawati berstatus terpidana korupsi uang persediaan dan mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. Total kerugian negara dalam perkara tersebut yang terungkap dipersidangan sebesar Rp 610 juta.

“Klien kami Bu Elisawati itu menuntut keadilan, meminta perlindungan hukum, atas tindak pidana korupsi yang dia jalani. Dalam sebuah tindak pidana korupsi, itu jarang dilakukan oleh satu orang, pasti ada penerima, ada yang menyuruh,” kata Agus Subyantoro, SH, kuasa hukum Elisawati.

Langkah hukum dengan mengirim surat ke kapolda dan kajati, menurut Agus adalah upaya agar perkara yang dialami Elisawati, terang benderang.

“Intinya, kami simpel saja, yang kami inginkan adalah agar jelas dan terang dalam perkara yang menyangkut klien kami. Artinya menuntut keadilan. Soal nanti oleh aparat penegak hukum dalam hal ini polda ataupun kejati NTB, mau diproses lebih lanjut ya kami serahkan kewenangan tersebut ke APH (aparat penegak hukum) di NTB,” kata Agus.

Selanjutnya, Agus merujuk fakta persidangan di Pengadilan Negeri Mataram beberapa waktu silam. Dimana saat itu tertuang dalam putusan perkara dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, bahwa uang hasil korupsi tidak hanya dinikmati oleh kliennya saja.

“Tertuang dalam putusan perkara bahwa hasil korupsi yang didakwakan, yang sudah inkrah pada waktu itu di Pengadilan Negeri Mataram, yang menyebabkan kerugian negara Rp 610 juta dari tuduhan Rp 630 juta sekian, sudah diangsur sekian kali, dikembalikan kepada negara. Kemudian menurut klien kami yang Rp500 juta diserahkan kepada seseorang yang bernama Pak Fud Syaifuddin,” ujar Agus.

Agus, mengungkapkan bahwa keterangan dari Elisawati ada aliran dana hasil korupsi itu diperuntukkan bagi Fud Syaifuddin, ketika Fud tengah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati pada tahun 2015 silam.

“Keterangan kami bisa dipertanggungjawabkan secara hukum karena memang sudah ada di dalam catatan putusan. Sehingga klien kami merasa, kenapa harus dia saja yang menjalani hukuman, padahal yang menikmati hasil korupsinya termasuk di dalamnya adalah Pak Fud Syaifuddin. Atas dasar keterangan klien kami, seperti dalam putusan pengadilan, juga ada surat pernyataan, bahwa uang hasil korupsi sebagian besar digunakan untuk proses pencalonan Pak Fud Syaifuddin saat itu,” tutur Agus.

Sementara itu, Fud Syaifuddin ketika dikonfirmasi media, menyangkal tunduhan yang dilayangkan oleh Elisawati. Fud bahkan mengaku, pada 2016 dirinya sudah dihadirkan pada persidangan dan dinyatakan tidak terbukti.

“Alhamdulillah, saya tidak pernah menerima aliran dana tersebut. Dan sudah tahun 2016 di sidang Tipikor Mataram saya dihadirkan dan tidak terbukti,” kata Fud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *