Satlantas Polres Bangkalan Tilang Tegas Truk Muatan Tanpa Penutup Terpal

BANGKALAN, TRETAN.news – Satlantas Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengambil langkah tegas dengan menilang truk bermuatan material seperti pasir dan batu (bedel) yang tidak menutup muatannya dengan terpal.

Polisi memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi para pelanggar aturan tersebut.

​Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan terkait abu dan debu yang berterbangan di jalanan Bangkalan. Kondisi tersebut memicu polusi udara kotor yang mengganggu kenyamanan publik.

​Untuk mengatasi pencemaran debu di jalanan, Satlantas Polres Bangkalan menerjunkan tim khusus ke lapangan. Tim ini bertugas menyisir dan menindak langsung setiap truk muatan yang melanggar peraturan lalu lintas.

​Demi Kesehatan Pengendara

​Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Febri Hermawan, menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, khususnya para pengguna jalan.

​”Guna menciptakan suasana yang nyaman dan aman terhadap lingkungan serta pengguna jalan khususnya, kami mengimbau dan melakukan tindakan tegas terhadap truk yang mengangkut pasir atau batu dengan tidak menutup dengan terpal,” kata AKP Febri Hermawan, Rabu (8/7/2026).

​AKP Febri berharap operasi penertiban ini mampu membersihkan wilayah Kabupaten Bangkalan dari polusi udara akibat sisa material tambang yang tercecer. Menurutnya, debu-debu tersebut berbahaya jika dibiarkan terus-menerus.

​”Dengan adanya penindakan tersebut, semoga menjadikan wilayah Kabupaten Bangkalan bersih dari polusi yang selama ini mengotori lingkungan serta jalanan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan gangguan kesehatan serta pandangan terhadap pengendara lainnya,” tambahnya.

​Melalui penegakan hukum ini, Satlantas Polres Bangkalan berharap para pengusaha tambang maupun pemilik armada truk memiliki kesadaran hukum.

Pengangkutan material secara terbuka dinilai sangat merugikan dan membahayakan keselamatan orang lain di jalan raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *