PAMEKASAN, Tretan.News – Seorang warga Kabupaten Pamekasan secara sukarela melaporkan anak kandungnya yang terindikasi menyalahgunakan narkotika jenis sabu ke Polres Pamekasan untuk mendapatkan rehabilitasi. Langkah itu diapresiasi kepolisian sebagai wujud kepatuhan hukum dan kepedulian keluarga dalam menyelamatkan korban penyalahgunaan narkotika.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengatakan permohonan rehabilitasi diajukan secara resmi oleh orang tua AFH, warga Kecamatan Waru, kepada Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan pada 6 Juli 2026.
“Orang tua yang bersangkutan dengan kesadaran penuh memohon fasilitas rehabilitasi mandiri untuk anaknya yang berinisial AFH. Anak tersebut terindikasi kuat telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu,” kata IPDA Evan dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan bergerak cepat dengan mengerahkan personel Satresnarkoba untuk mengamankan AFH pada 7 Juli 2026. Tindakan itu dilakukan agar yang bersangkutan segera memperoleh penanganan dan terhindar dari dampak ketergantungan narkotika yang lebih berat.
Saat ini, AFH telah menjalani rehabilitasi di Panti Rehab Gana Madura (Ghana Recovery Madura) guna mendapatkan pemulihan secara medis maupun sosial sesuai mekanisme rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Menurut IPDA Yoni Evan Pratama, keputusan orang tua AFH melaporkan anaknya merupakan contoh nyata kepedulian keluarga sekaligus implementasi pendekatan preventif dan kuratif dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.
“Kami dari Polres Pamekasan sangat mengapresiasi keberanian dan keterbukaan dari orang tua saudara AFH. Ini adalah bentuk kepatuhan hukum yang nyata. Mengakui dan melaporkan anggota keluarga yang kecanduan untuk direhabilitasi adalah langkah bijak demi menyelamatkan masa depan anak,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu narkotika sebagai upaya pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
IPDA Evan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila terdapat anggota keluarga yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, Polres Pamekasan berkomitmen mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)








