Intervensi Produk Jurnalistik Lewat Hosting Bisa Dijerat Pidana UU ITE

Berita, Tokoh30 Dilihat

SURABAYA, TRETAN.news — Tindakan mengintervensi atau menghapus produk jurnalistik secara ilegal di ruang digital berpotensi melanggar hukum dan memicu konsekuensi pidana.

Direktur Rumah Literasi Digital (RLD) Andika Ismawan menegaskan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE melarang pengubahan atau penghapusan informasi elektronik secara ilegal.

​Tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak untuk memanipulasi konten dapat menyeret pelaku ke ranah hukum pidana.

​”Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik,” ujar Andika dalam diskusi di Surabaya, Jumat (10/7/2026).

Modus Pelaporan Lewat Web Hosting

​Web Development RLD Fatchur Rohman mengungkapkan maraknya praktik pelaporan sepihak kepada penyedia layanan web hosting oleh pihak tertentu.

​Praktik manipulatif tersebut bertujuan menangguhkan (suspend) situs web media agar produk jurnalistik yang sah tidak bisa diakses publik.

​”Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik.

Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan,” tegas Fatchur.

Regulasi Khusus Lindungi Karya Pers

​Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim Aulia Bahar Purnama menyatakan penghapusan karya jurnalistik memiliki prosedur khusus.

​Aturan mengenai produk pers mengacu pada undang-undang khusus, sehingga tidak bisa disamakan dengan mekanisme penghapusan data pribadi biasa.

​”Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers,” kata Aulia.

Aulia menambahkan bahwa selain memengaruhi reputasi, berita juga berfungsi penting sebagai dokumen sejarah dan kontrol sosial untuk kepentingan publik.

​Dewan Pers Jadi Jalur Tunggal

​Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur Samiadji Makin Rahmat menegaskan UU Nomor 40 Tahun 1999 menjamin penuh kemerdekaan pers.

​Samiadji memastikan sistem jurnalistik Indonesia tidak mengenal istilah sensor, pembungkaman, maupun penghapusan sepihak di luar hukum pers.

​”Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur.

Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers,” ujarnya.

Pentingnya Edukasi Literasi Digital

​Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo Harliantara menilai masyarakat membutuhkan edukasi berimbang terkait batasan hak privasi dan hak informasi.

​Sifat informasi digital yang menetap lama dalam mesin pencari mengharuskan publik memahami jalur resmi penyelesaian sengketa pemberitaan.

​”Literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi.

Semua itu perlu ditempatkan secara seimbang sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Harliantara.

Acara yang mengkaji independensi pers ini terlaksana atas kolaborasi RLD, PFI Surabaya, FJN, serta mendapat dukungan dari berbagai mitra strategis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *