PASURUAN, tretan.news – Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku begal, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolres Pasuruan Harto Agung Cahyono menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberantas aksi kriminalitas jalanan.
“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Setiap laporan tindak kriminal akan kami tindak lanjuti secara serius, termasuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang masih buron,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono saat jumpa pers di Pers Room, Selasa (26/5/2026).
Kasus pertama yang diungkap merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Pandaan.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tersangka berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan. Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu baru pulang dari Pasar Pandaan menuju rumah dengan mengendarai sepeda motor.
Setibanya di lokasi kejadian, korban dipepet pelaku yang kemudian menarik paksa kalung emas milik korban hingga terjatuh dan meninggal dunia.
“Tersangka kami jerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa nota pembelian kalung emas milik korban.
Kasus kedua terjadi di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi menangkap tersangka berinisial M.A. (33), warga Jalan Jenderal S Parman, Kelurahan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminta tumpangan kepada korban menuju jalan raya. Namun di tengah perjalanan, pelaku justru mengancam korban menggunakan pisau dapur agar berhenti.
Korban yang ketakutan kemudian melarikan diri, sedangkan pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.
Petugas berhasil menangkap tersangka sehari setelah kejadian, tepatnya Minggu, 8 Maret 2026 di wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam beserta STNK dan BPKB, jaket parasit warna hitam, serta sarung motif kotak warna biru hitam.
“Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” jelas AKBP Harto Agung Cahyono.
Sementara kasus ketiga terjadi di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan. Polisi menangkap tersangka berinisial M.DW. (27), warga Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Kasus bermula saat korban pulang dari Tosari pada Minggu, 10 Mei 2026. Korban yang melintas di lokasi kejadian tiba-tiba dipepet pelaku menggunakan sepeda motor sebelum tas milik korban dirampas. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit iPhone X dan telepon genggam Vivo Y12S.
Polisi berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 14 Mei 2026 di tepi jalan Desa Pasrepan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah melakukan aksi kejahatan di tiga lokasi berbeda, yakni dua kasus curas di Keboncandi dan satu kasus pencurian kendaraan pick up di Purwosari.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu kaos warna hitam, topi warna biru dongker, sepeda motor Vario warna putih milik tersangka, dosbook iPhone X, serta nota pembelian HP Vivo Y12S milik korban.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang cepat melapor. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” tambah Kapolres.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.







