SAMPANG | Tretan.news – Polemik pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sampang terus melebar dan kini mulai menyeret perhatian publik ke ranah politik hingga dugaan persoalan hukum.
Sejumlah aktivis yang terdiri dari wartawan dan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Media Center Sampang (MCS) mendatangi Kantor DPRD Sampang, Senin (25/05/2026), untuk menyampaikan berbagai temuan di lapangan.
Kedatangan mereka bertujuan menggelar audiensi bersama Komisi I DPRD Sampang terkait dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan program KDMP.
Dalam forum tersebut, institusi Kodim 0828 Sampang menjadi sorotan utama setelah muncul dugaan adanya selisih anggaran bernilai miliaran rupiah, hingga isu tekanan psikologis terhadap sejumlah kepala desa.
Audiensi yang berlangsung di gedung legislatif itu juga menuai perhatian lantaran minimnya kehadiran anggota dewan.
Dari sembilan anggota Komisi I DPRD Sampang, hanya tiga legislator yang hadir, yakni Mohammad Salim dari Partai NasDem, Jauhari dari NasDem, serta H. Muji dari PPP.
Dalam pertemuan itu, anggota Komisi I DPRD Sampang, Jauhari, membeberkan dugaan ketidakterbukaan pengelolaan anggaran program KDMP.
Ia menyebut terdapat perbedaan mencolok antara nilai pagu anggaran dengan realisasi pembangunan di lapangan.
“Pagu anggaran pembangunan KDMP tercatat sekitar Rp1,658 miliar. Tetapi fakta yang kami temukan di lapangan, dana yang diterima pelaksana hanya berkisar Rp450 juta sampai Rp800 juta,” ungkap Jauhari.
Pernyataan tersebut langsung memantik tanda tanya besar terkait ke mana sisa anggaran program tersebut mengalir.

Padahal, KDMP diketahui merupakan program strategis nasional yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat desa.
Tak hanya soal dugaan selisih anggaran, persoalan lain juga mencuat. Komisi I DPRD Sampang menilai pelaksanaan program di lapangan justru menimbulkan beban baru bagi pemerintah desa.
Berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah kepala desa diduga berada dalam tekanan untuk menutupi biaya operasional program menggunakan Dana Desa (DD).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan persoalan hukum karena penggunaan Dana Desa harus sesuai aturan dan peruntukannya.
Selain itu, pembangunan fisik KDMP juga disebut dilakukan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan dasar, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), serta belum didukung kesiapan sumber daya manusia pengelola yang memadai.
Ketua MCS, Fathor Rahman atau yang akrab disapa Mamang, menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah membuat persoalan ini terus berkembang tanpa kejelasan.
“Kami meminta DPRD benar-benar serius mengawal persoalan ini. Jangan sampai program berjalan seolah kebal aturan, sementara ada dugaan tekanan terhadap aparatur desa,” tegas Mamang.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sampang, Mohammad Salim, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil audiensi tersebut.
Ia mengaku segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk menjadwalkan hearing resmi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD guna merekomendasikan pemanggilan resmi terhadap Dandim 0828 Sampang, Asisten I Pemkab Sampang, dan pihak terkait lainnya sebagaimana yang disampaikan MCS,” ujar Salim.
Rencana pemanggilan tersebut dinilai menjadi langkah awal untuk mengurai dugaan persoalan anggaran maupun tekanan terhadap kepala desa dalam pelaksanaan program KDMP di Kabupaten Sampang.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, upaya konfirmasi juga telah dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, MCS disebut sudah dua kali melayangkan surat permohonan audiensi dan klarifikasi kepada Kodim 0828 Sampang.
Namun, pihak Kodim belum memberikan jadwal maupun tanggapan resmi terkait tudingan yang berkembang.
Redaksi masih terus membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut atas polemik program KDMP tersebut.







