Polres Pamekasan Bongkar Dua Kasus Narkoba, Pengedar dan Dua Pengguna Ditangkap

PAMEKASAN, Tretan.News Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan membongkar dua kasus peredaran narkotika dengan menangkap satu orang yang diduga sebagai pengedar dan dua pengguna.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (17/6/2026), polisi menyita barang bukti sabu seberat ±54,44 gram serta uang tunai Rp10.400.000.

Kapolres Pamekasan melalui Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Suyanto, S.H., mengatakan seluruh tersangka diamankan sekitar pukul 14.15 WIB di sebuah rumah di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas menggerebek sebuah kamar di rumah milik J. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MKS (29), warga Dusun Patemon Barat Sungai, Kelurahan Patemon, dan AK (47), warga Jalan Kemuning, Desa Barurambat Kota.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu yang berada di dalam pipet kaca dengan berat sekitar 1,64 gram.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka MKS dan AK, diketahui barang bukti sabu tersebut mereka peroleh dari Saudara J yang berperan sebagai penyedia atau pengedar,” ujar AKP Suyanto dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Berbekal keterangan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah J yang berada di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan barang bukti sabu dengan berat total sekitar 52,8 gram yang diduga siap diedarkan.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Lebih lanjut, AKP Suyanto menjelaskan, penyidik menerapkan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing tersangka.

MKS dan AK yang diduga sebagai pengguna dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka J yang diduga berperan sebagai pengedar dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku.

“Terhadap tersangka J yang berperan sebagai pengedar, ancaman hukuman yang dihadapi sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. Kami menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Pamekasan,” tegas AKP Suyanto. (*)

 

Barang bukti sabu hasil pengungkapan dua kasus narkoba di Pamekasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *