SURABAYA, TRETAN.news – Terik matahari di Dusun Paleh Tengah, Desa Karangnangger, siang itu menimpa hamparan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Di tengah deru material dan lalu lalang pekerja, seorang jurnalis melangkah mendekat.
Ia tidak membawa niat buruk. Berbekal buku catatan, kamera, dan mandat Undang-Undang Pers, ia hanya ingin menuntaskan satu tugas sederhana: mengonfirmasi pelaksanaan proyek saluran air HIPPA Barokah Indah di Kecamatan Omben tersebut.
Namun, transparansi publik yang ia cari justru bersambut dingin.
Sindiran yang Menyulut Ketegangan
Bukannya lembar penjelasan yang ia dapatkan, sang jurnalis justru menerima ucapan bernada miring.
Salah seorang pekerja proyek melontarkan kalimat menyindir, sebuah respons yang sama sekali tidak berhubungan dengan pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan.
Niat meluruskan etika komunikasi di lapangan justru mengubah atmosfer menjadi tegang. Teguran sopan dari sang jurnalis dibalas dengan emosi yang menyulut amarah.
Seketika, lokasi proyek irigasi itu berubah mencekam.
Beberapa orang di lokasi mulai mengelilingi sang jurnalis. Suasana semakin panas ketika dugaan percobaan pemukulan hingga ancaman pembunuhan terlontar ke arahnya.
Di tengah kepungan tekanan fisik dan verbal tersebut, nyawa dan keselamatan sang jurnalis bertumpu pada empati warga sekitar yang sigap datang melerai.
Menguji Benteng Kebebasan Pers
Peristiwa kelam pada Rabu (22/7/2026) tersebut memantik reaksi keras dari jajaran redaksi.
Pemimpin Redaksi Kabarmetronews.com, Arif, tak mampu menyembunyikan rasa prihatin sekaligus amarah atas perlakuan kasar yang menimpa anggotanya.
Bagi Arif, intimidasi di lapangan bukan sekadar gesekan fisik, melainkan serangan terbuka terhadap pilar demokrasi dan hak publik untuk tahu.
”Kami sangat menyayangkan adanya dugaan intimidasi, ancaman, hingga perlakuan tidak semestinya terhadap wartawan yang sedang bertugas,” ujar Arif dengan nada tegas, Jumat (24/7/2026).
Ia mengingatkan bahwa wartawan bekerja di bawah payung hukum yang sah.
”Kebebasan pers merupakan amanat konstitusi dan dijamin Undang-Undang Pers. Tidak boleh ada tekanan ataupun ancaman terhadap insan pers saat menjalankan fungsi kontrol sosial,” tambahnya.
Melawan Teror ke Ranah Hukum
Ancaman di bawah terik Omben ini tidak akan dibiarkan menguap begitu saja. Redaksi memastikan langkah hukum akan menjadi benteng pertahanan bagi keselamatan jurnalisnya.
Arif menegaskan bahwa pihak redaksi siap membawa kasus pengancaman ini ke markas kepolisian setempat.
”Kami akan melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang. Setiap bentuk dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara harus hadir untuk menjamin kebebasan pers,” tegas Arif.
Ia juga menyoroti peran penting warga lokal yang bertindak cepat mencegah tragedi yang lebih buruk di lokasi kejadian.
”Informasi yang kami terima, wartawan kami sempat mendapat intimidasi dari beberapa orang. Beruntung ada masyarakat yang datang melerai sehingga situasi tidak semakin memburuk,” ungkapnya.
Bayang-Bayang Transparansi di Tanah Sampang
Hingga laporan ini disusun, pihak pelaksana proyek P3-TGAI HIPPA Barokah Indah belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
Redaksi tetap membuka pintu konfirmasi dan hak jawab secara berimbang demi menjaga asas keadilan jurnalistik.
Ketika pena dibalas ancaman dan pertanyakan publik dijawab intimidasi, keberanian jurnalis di lapangan menjadi benteng terakhir penjaga transparansi.
Di tanah Sampang, keadilan kini dinanti untuk membuktikan bahwa hukum masih berdiri di atas gertakan.







