PAMEKASAN, Tretan.News – DPP Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) mengapresiasi langkah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mempertemukan pengacara Hotman Paris Hutapea dengan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir.
Menurut APSI, langkah tersebut mencerminkan penyelesaian persoalan melalui musyawarah sekaligus menjaga kondusivitas antarlembaga.
Sekretaris Jenderal DPP APSI, Sulaisi Abdurrazaq, mengatakan langkah Dasco merupakan wujud konkret nilai luhur bangsa dalam menyelesaikan dinamika sosial.
“Langkah yang dilakukan Bang Dasco merupakan cermin dari kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan merupakan nilai luhur bangsa. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi,” ujar Sulaisi dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu malam (29/7/2026).
Sebelumnya, pengurus PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan.
Pertemuan yang diinisiasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut diharapkan dapat meredam ketegangan dan memulihkan kesepahaman antarpihak.
APSI: Etika Berada di Atas Hukum
Meski menyambut baik ikhtiar damai tersebut, Sulaisi menegaskan peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh praktisi hukum maupun insan pers.
Ia menekankan pentingnya setiap profesi untuk saling menghormati dan menjaga martabat masing-masing.
“Sikap saling menghargai dan menjaga martabat profesi advokat maupun jurnalis adalah sesuatu yang niscaya. Etika itu derajatnya berada di atas hukum,” tegas Sulaisi.
Ia juga mengingatkan para advokat untuk senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Advokat Indonesia (KODEKI).
Menurut Sulaisi, meskipun organisasi advokat saat ini memiliki keragaman pandangan, nilai kepantasan dan etika tetap bersifat universal.
“Intuisi tentang sikap etis itu fitrah alami manusia berketuhanan, tetapi terkadang mudah tergerus oleh kemewahan dunia,” kata Sulaisi.
Di akhir keterangannya, Sulaisi menegaskan profesi wartawan dan advokat memiliki kedudukan sejajar dalam tatanan sosial dan hukum. Keduanya merupakan profesi mulia (officium nobile) yang sama-sama mengawal kebenaran dan kepentingan publik. (*)








