Antara Nurani dan Rupiah: Menatap Gelombang Demo Kasus Eks-Jampidsus

Artikel, Sosial18 Dilihat

SURABAYA , TRETAN.news – Pekak suara pengeras suara memecah riuh lalu lintas di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (24/7/2026).

​Di bawah terik matahari Surabaya, spanduk-spanduk tuntutan terbentang rapat.

​Para pengunjuk rasa menyuarakan satu desakan tegas: penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu atas kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

​Namun di balik kepulan debu jalanan dan orasi yang membakar semangat, terselip cerita lain yang membayangi jalanan.

​Dinamika kebebasan berpendapat di era Reformasi kini harus berhadapan dengan kenyataan pahit: hadirnya fenomena massa transaksional dan provokasi di ruang siber.

​Mengawal Keadilan Tanpa Tebang Pilih

​Masyarakat menaruh perhatian besar pada dinamika status hukum Febrie Adriansyah.

​Langkah Imigrasi memberlakukan cegah tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap Febrie menjadi sinyal penting bagi publik.

​Di lapangan, massa mendesak pelimpahan perkara ini dari internal kejaksaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Langkah tersebut dinilai krusial guna menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dan mencegah kesan hukum tumpul ke atas.

​Aksi serupa juga meletup di berbagai wilayah.

​Meski gelombang unjuk rasa di Jakarta menjadi titik sentral pengambilan keputusan di Kejaksaan Agung RI, aksi di daerah membuktikan bahwa kontrol publik masih menyala.

​Bayang-Bayang Demo Bayaran dan Provokasi Siber

​Sayangnya, kemurnian aspirasi warga kerap ternoda oleh fenomena “demo-demoan”.

​Di tengah keterbukaan demokrasi pasca-1998, muncul oknum yang memanfaatkan celah finansial dengan memobilisasi massa bayaran demi kepentingan pribadi.

​Praktik pergerakan massa transaksional ini tidak hanya mencederai nilai demokrasi, tetapi juga memicu kemacetan parah yang menggerus simpati warga di jalan raya.

​Kondisi makin keruh ketika akun-akun provokatif di media sosial terus menyebarkan fitnah dan penggiringan opini.

​Padahal, aparat penegak hukum mengantongi instrumen tegas untuk menindak perusak ketertiban ini.

​Berdasarkan asas lex specialis, Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengancam penutup jalan umum dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta.

​Selain itu, penyebar provokasi digital terancam jerat UU ITE, sementara penggerak massa transaksional yang melibatkan oknum pejabat dapat terseret pasal korupsi dan suap.

​Merawat Kemurnian Suara Rakyat

​Secara prosedur, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sebenarnya telah memberi koridor yang terang.

​Koordinator aksi wajib menyampaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum menggelar aksi.

​Tanpa izin resmi atau jika nekat menerobos zona terlarang, petugas berhak membubarkan massa demi keamanan umum.

​Agar kebebasan berpendapat tidak bertransformasi menjadi komoditas bisnis, seluruh elemen LSM, Ormas, dan kepolisian harus berani mengambil sikap tegas.

​Masyarakat mendesak kepolisian bertindak transparan dengan mengusut tuntas aliran dana dan membongkar aktor intelektual di balik pergerakan massa bayaran.

​Pada akhirnya, jalanan adalah panggung milik nurani rakyat, bukan ruang transaksi modal.

​Menjaga kemurnian aspirasi publik tanpa intervensi finansial ilegal menjadi syarat mutlak agar suara keadilan tetap terdengar jernih dan dihormati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *