Mafia LSD Malang: Lahan Hijau Dikepruk Rp60 Ribu per Meter?

Berita, Investigasi29 Dilihat

MALANG, tretan.news – Hamparan hijau sawah di Kabupaten Malang kini tak lagi sekadar menjadi tumpuan ketahanan pangan, melainkan magnet bagi perburuan rente ruang.

Praktik alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) disinyalir marak terjadi di kawasan ini, melibatkan restriksi ketat yang diduga kuat dijebol lewat “jalur belakang” secara sistematis.

Data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengidentifikasi sedikitnya 14 lokasi LSD di Kabupaten Malang telah beralih fungsi tanpa prosedur sah.

Titik-titik ini tersebar merata, 7 lokasi di Kecamatan Singosari dan 7 lokasi di Kecamatan Pakisaji.

Informasi terbaru yang dihimpun bahkan menunjukkan gurita alih fungsi ini telah merambah ke wilayah Kepanjen dan Gondanglegi.

Modus Operandi ‘Jalur Belakang

Di wilayah Gondanglegi, permainan ruang ini mulai terkuak. Berdasarkan pengecekan fisik oleh seorang staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang berinisial J, ditemukan fakta bahwa lahan milik S secara sah berstatus LSD. Secara regulasi, lahan tersebut memiliki pembatasan ketat terhadap segala bentuk bangunan permanen.

Namun, aturan di atas kertas tampaknya kalah perkasa dengan pergerakan di bawah meja. Dugaan adanya permainan sistematis muncul dalam proses ‘pembersihan’ status lahan hijau menjadi kawasan komersial.

Pola ini ditengarai dikoordinasikan oleh seorang oknum berinisial B, yang bertindak sebagai penghubung utama. Skema yang dimainkan cukup rapi: ada tarif khusus “per meter” agar Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diterbitkan tanpa hambatan teknis.

“Informasi yang diterima menyebutkan adanya skema biaya fantastis, yakni tarif pengurusan sebesar Rp60.000,- per meter persegi (m^2) untuk membebaskan lahan dari jeratan aturan LSD,” ungkap sumber internal media ini.

Tol Gondanglegi dan Ancaman Pangan

Kecamatan Gondanglegi kini berada di posisi paling rawan. Rencana pengalihan jalur pintu masuk tol ke kawasan tersebut memicu lonjakan nilai tanah, sekaligus mempertinggi potensi alih fungsi lahan secara ilegal oleh para spekulan.

Maraknya dugaan kongkalikong tata ruang ini mendapat sorotan tajam dari Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana. Ia menilai instrumen hukum yang ada sebenarnya sudah sangat rigid.

“Aturannya sudah jelas, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga regulasi dari Kementerian ATR/BPN,” ujar Awangga saat diwawancarai.

Awangga mendesak DPKPCK Kabupaten Malang segera bertindak konkrit dan bersinergi dengan Satpol PP serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum dalam institusi tersebut.

Kepala Dinas Dikritik Tajam

Lemahnya pengawasan dan penindakan di lapangan membuat komitmen top manajemen DPKPCK dipertanyakan. Awangga menyayangkan sikap pasif otoritas terkait yang terkesan membiarkan pelanggaran tata ruang ini berlarut-larut.

“Kalau pengalihan lahan ini tidak segera ditertibkan, maka akan menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan daerah. Kami mengamati, belakangan ini kinerja dan ketegasan dari Kepala DPKPCK Kabupaten Malang dalam menegakkan aturan ini masih sangat kurang,” tegas Awangga.

Ia menambahkan bahwa ketegasan mutlak diperlukan karena konsekuensi dari pembiaran ini tidak main-main.

“Hal tersebut juga mencerminkan lemahnya komitmen kepala dinas dalam menegakkan hukum, padahal sanksi administrasi hingga sanksi pidana terkait pelanggaran tata ruang sudah diatur secara gamblang oleh undang-undang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk oknum berinisial B dan kepala DPKPCK Kabupaten Malang, masih terus diupayakan guna memenuhi asas keberimbangan berita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *