Dugaan Pungli Pasar Cheng Hoo Diusut, Jarakk Desak Aparat Bertindak

PASURUAN, tretan.news – Sejumlah LSM yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (Jarakk) menggelar audiensi di kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Jarakk mendesak dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pasar Cheng Hoo diusut tuntas.

Audiensi digelar menyusul laporan para pedagang yang mengaku menjadi korban pungli oleh pihak yang diduga tidak bertanggung jawab.

Para pedagang disebut dimintai uang hingga puluhan juta rupiah dengan dalih agar lapak mereka tidak dipindahkan.

Koordinator Jarakk, Lujeng Sudarto, menegaskan dugaan pungli tersebut bukan persoalan baru. Ia menyebut praktik serupa diduga sudah terjadi sejak awal pembangunan kawasan wisata Cheng Hoo.

“Persoalan ini bukan sekali terjadi, tetapi sudah berulang sejak awal pembangunan. Bahkan sempat dilaporkan ke kepolisian, namun berakhir dengan restorative justice,” ujarnya.

Menurut Lujeng, modus terbaru melibatkan seseorang berinisial “G” yang diduga membawa surat berkop Disperindag lengkap dengan stempel dinas untuk meminta uang sebesar Rp40 juta kepada pedagang durian.

“Uang itu diminta dengan dalih agar lapak mereka tidak dipindahkan oleh pemerintah daerah. Namun faktanya para pedagang justru diminta angkat kaki dari kawasan wisata Cheng Hoo,” katanya.

Hasil klarifikasi Jarakk kepada pihak Disperindag menyebutkan bahwa dinas tidak pernah mengeluarkan kebijakan penarikan biaya tersebut. Lujeng juga menduga stempel dan tanda tangan dalam surat itu dipalsukan.

“Dari hasil klarifikasi, dinas juga tidak pernah mengeluarkan kebijakan penarikan seperti itu. Stempel dan tanda tangan dalam surat tersebut patut diduga dipalsukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan, pungutan tersebut juga tidak memiliki dasar hukum dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2024. Dalam aturan resmi, biaya sewa lapak disebut jauh lebih rendah, yakni Rp2,6 juta untuk lapak bagian atas dan Rp4,875 juta untuk pasar oleh-oleh.

Dengan adanya selisih nominal yang signifikan, Jarakk menilai dugaan pungli tersebut berpotensi menjadi kejahatan terstruktur sekaligus mencoreng nama baik institusi pemerintah.

Selain mendesak pengusutan hukum, Jarakk juga meminta Disperindag berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri melalui Jaksa Pengacara Negara untuk menertibkan pengelolaan aset daerah dan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jarakk turut mengusulkan penguatan regulasi melalui Peraturan Daerah agar Satpol PP dapat bertindak lebih tegas terhadap pedagang yang melanggar aturan, terutama yang berjualan di badan jalan.

Sementara itu, Kepala Disperindag dan Koperasi Kabupaten Pasuruan, Ghony, menegaskan pihaknya mendukung penuh pengusutan kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami mendukung agar persoalan ini diusut sampai tuntas. Ini menyangkut nama baik dinas dan harus diselesaikan secara jelas dan transparan,” ujarnya.

Ghony mengungkapkan pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pedagang, staf internal, hingga pihak berinisial “G” yang disebut dalam laporan. Namun dalam proses klarifikasi, tidak ada pihak yang mengakui keterlibatan.

“Semua pihak sudah kami panggil. Namun tidak ada yang mengakui. Karena itu, kami sepakat bahwa kasus ini harus diusut tuntas agar terang dan tidak menimbulkan spekulasi di publik serta tidak mencoreng nama dinas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *