Madas Sedarah DPC Gresik Gelar Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Gresik, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendampingan Masyarakat

Artikel69 Dilihat

GRESIK, Tretan.News – Jajaran pengurus Ormas Madura Asli (Madas) Sedarah DPC Gresik melakukan kunjungan audiensi ke Kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Selasa, 21 April 2026. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC Madas Sedarah Gresik, Abah Salim, beserta jajaran anggotanya, dan diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Gresik yang diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik, Aldino, serta Jaksa Dimas.

​Audiensi tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan kekeluargaan yang diselingi dengan diskusi mengenai hukum dan budaya masyarakat Madura di perantauan. Abah Salim menyampaikan bahwa kehadiran Madas Sedarah bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus bersinergi dengan aparat penegak hukum guna memberikan pemahaman hukum bagi anggota maupun masyarakat luas.

​Dalam kesempatan tersebut, Aldino selaku Kasi Intel menyambut positif inisiatif ini.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara ormas dan Kejaksaan dalam menjaga kondusivitas di wilayah Gresik. Aldino juga membuka ruang koordinasi bagi Madas jika terdapat isu-isu hangat atau laporan yang perlu ditindaklanjuti demi penegakan hukum yang berkeadilan.

​Sementara itu, Jaksa Dimas menjelaskan,

peran penting pendampingan hukum sejak dini, terutama bagi masyarakat yang awam hukum. Ia menyarankan agar warga yang tersangkut masalah hukum aktif mencari bantuan dari pengacara atau lembaga pendamping agar hak-haknya terlindungi selama proses hukum berlangsung. Dimas juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk tetap profesional dan terbuka dalam menerima koordinasi terkait perkara, selama hal tersebut dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku.

​Melalui audiensi ini, Madas Sedarah DPC Gresik berharap dapat menghapus stigma negatif dan menunjukkan bahwa masyarakat Madura sangat menjunjung tinggi persaudaraan dan taat pada aturan hukum. Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi yang baik antara Madas dan Kejaksaan Negeri Gresik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *