Pamekasan, Tretan.news – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bumi Gerbang Salam.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar tiga jam pada Senin (11/5/2026), jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi di tiga lokasi berbeda.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggota di lapangan.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan dari ketiga terduga pelaku adalah 44 butir pil ekstasi dengan total berat bruto sekitar 20,96 gram,” kata IPDA Evan dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, ketiga terduga pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Pamekasan dengan modus menyimpan barang terlarang tersebut untuk dijual kembali kepada pemesan.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di teras sebuah rumah di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan BP (23).
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita delapan butir pil ekstasi berlogo Marvel dengan berat sekitar 4 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam iPhone warna hitam.
Selang 30 menit kemudian, petugas bergerak ke sebuah kamar kos di Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu. Di lokasi itu, polisi menciduk AF (24), seorang oknum mahasiswa.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 butir pil ekstasi berlogo Heineken dengan berat sekitar 6,46 gram yang disimpan di dalam helm warna hitam.
Operasi kemudian berlanjut ke wilayah Kecamatan Kadur sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas mengamankan IF (29), yang juga berstatus mahasiswa, di dalam sebuah minimarket di Jalan Raya Kadur.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 21 butir pil ekstasi berlogo Marvel dengan berat sekitar 10,50 gram di dalam tas milik terduga pelaku.
IPDA Evan menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari dukungan dan informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba di Pamekasan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih luas di atasnya,” tegasnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*








