Menjaga Kesucian Qurban: Ikhtiar Menghalau Puluhan Ribu Hewan Sakit di Jawa Timur

Berita, Sosial18 Dilihat

SURABAYA, tretan.news — Bagi umat Muslim, Idul Adha bukan sekadar ritual menyembelih hewan. Di balik esensi ketakwaan tersebut, ada tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa lembu atau kambing yang dikurbankan berada dalam kondisi terbaik: sehat tanpa cacat, serta memenuhi syariat Islam.

Namun, di balik riuhnya pasar hewan menjelang hari raya, sebuah fakta mengusik ketenangan kita.

Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Provinsi Jawa Timur mencatat ada 24.365 ekor hewan qurban yang terpaksa ditolak masuk ke pasar Jawa Timur pada periode lalu.

Puluhan ribu ternak itu dinyatakan tidak lolos uji kesehatan dan syarat syar’i.

Data dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Jawa Timur merekam angka yang benderang.

Dari total 487.312 ekor hewan qurban yang membanjiri Jatim, hanya 462.947 ekor atau sekitar 94,9 persen yang berhasil mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Sisanya? Tereliminasi demi keselamatan konsumen.

“Angka 24 ribu hewan ditolak ini bukan kecil. Ini bukti pengawasan ketat sangat diperlukan. Jangan sampai warga sudah berniat tulus untuk berqurban, tetapi hewannya justru tidak sah atau tidak sehat,” ungkap Moch Yahya, S.H., Ketua I DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, Senin (18/5/2026).

Tantangan Berat di Tahun 2026

Tahun ini, tantangan yang dihadapi diprediksi bakal jauh lebih besar. Proyeksi kebutuhan hewan qurban di Jawa Timur diperkirakan melonjak antara 3 hingga 5 persen, atau menyentuh angka kisaran 505 ribu ekor.

Guna mengantisipasi lonjakan tersebut, LPKAN Jatim mendesak pihak otoritas untuk memperketat skrining kesehatan sejak H-7 Idul Adha.

SKKH tidak boleh lagi menjadi sekadar lembaran formalitas dengan stempel administratif. Setiap ternak yang masuk wajib diperiksa secara klinis dan nyata oleh dokter hewan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Tak kalah krusial, LPKAN juga menuntut transparansi data mingguan terkait sebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).

Keterbukaan informasi ini menjadi hak mutlak masyarakat agar terhindar dari zonasi merah penyebaran penyakit ternak.

“Minimal 480 ribu ekor hewan tahun ini harus dipastikan lolos SKKH secara ketat. Jika pengawasan di lapangan lemah, risiko masuknya hewan sakit ke tengah masyarakat sipil sangatlah besar,” tutur Yahya dengan nada penuh peringatan.

Menatap Celah di Sektor Hilir

Persoalan qurban ternyata tidak berhenti di urusan transaksi pasar semata. Kelayakan ini juga menyisakan catatan merah di sektor hilir, yaitu tempat di mana hewan-hewan tersebut disembelih.

Dari ratusan ribu hewan qurban yang terdata pada musim lalu, nyatanya baru 18,3 persen atau sekitar 89.400 ekor saja yang disembelih melalui Rumah Pemotongan Hewan (RPH) resmi.

Mayoritas sisanya, dieksekusi secara mandiri di lebih dari 2.100 titik tidak tetap, mulai dari halaman masjid hingga lapak darurat di pinggir jalan.

Kondisi inilah yang mendasari LPKAN Jatim untuk mendesak dibentuknya Tim Sidak Gabungan yang melibatkan Disnakkeswan, MUI, Satpol PP, hingga Dinas Perdagangan.

Fokusnya jelas: memastikan setiap titik pemotongan liar sekalipun tetap didampingi oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) yang mengantongi sertifikat resmi.

Bagi LPKAN Jatim, ketegasan pemerintah dalam memantau kesehatan hulu dan kehalalan hilir adalah barometer mutlak perlindungan konsumen.

“Kami akan memantau dua hal utama: persentase hewan yang lolos SKKH dan persentase titik potong yang diawasi Juleha bersertifikat. Jika kedua indikator ini tidak merangkak naik, artinya ada kelalaian nyata dalam melindungi hak-hak warga negara,” pungkas Yahya mengakhiri perbincangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *