Lima Kali Lipat: Antara Kedaulatan Energi dan Jebakan Ambisi

Artikel, Berita28 Dilihat

SURABAYA, TRETAN.news – Di suatu siang yang biasa, seorang praktisi migas Indonesia mengetik kegelisahannya di media sosial.

Unggahan itu sederhana, tetapi menghantam tepat di jantung persoalan: kapal-kapal survei seismik jarang bergerak, tenaga ahli menganggur, proyek eksplorasi menghilang satu per satu, dan ekosistem jasa penunjang hulu migas perlahan kehabisan napas.

Dari kegelisahan itulah lahir sebuah gagasan besar: Indonesia harus meningkatkan survei eksplorasi migas minimal lima kali lipat dari pola kerja saat ini.

Bagi para pendukungnya, tanpa lompatan kebijakan sebesar itu, mimpi swasembada BBM dan target lifting minyak satu juta barel per hari pada 2030 hanya akan menjadi slogan gagah di podium tetapi keropos di lapangan.

Angka yang Tidak Bisa Diabaikan

Gagasan itu tidak datang dari ruang kosong. Produksi minyak Indonesia telah lama merosot. Pemerintah menetapkan target lifting minyak dalam APBN 2026 sebesar 610 ribu barel per hari naik sangat tipis dari target APBN 2025 sebesar 605 ribu barel per hari.

Di saat yang sama, ambisi jangka menengah tetap dipasang tinggi: kenaikan bertahap menuju satu juta barel per hari pada 2030.

Di sisi lain, Indonesia masih bergantung pada impor minyak mentah, BBM, dan LPG dalam jumlah besar. Statistik Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi memperlihatkan struktur hilir yang berat oleh impor bahan bakar, sementara konsumsi domestik tetap tinggi dan cenderung naik.

“Kekayaan yang tidak dipetakan bukanlah kekayaan strategis ia baru sekadar potensi. Dan potensi yang dibiarkan terlalu lama tanpa tindakan dapat berubah menjadi mitos belaka.”

Data Kementerian ESDM menyebutkan Indonesia memiliki 128 cekungan migas. Rinciannya: 20 cekungan sudah berproduksi, 27 telah ditemukan tetapi belum berproduksi, 13 belum ditemukan cadangannya, dan 68 cekungan belum pernah dilakukan pemboran sama sekali.

Kantor berita Reuters pada 2024 melaporkan bahwa di antara cekungan yang belum tersentuh itu terdapat potensi besar seperti Central Andaman dan Melati.

Angka ini memunculkan ironi besar: kita terlalu lama hidup dengan narasi “Indonesia kaya migas“, sementara sebagian besar peta bawah tanah kita sendiri belum cukup dibaca.

Nasionalisme yang Produktif, Bukan Sekadar Slogan

Pada tataran ideologis, proposal peningkatan survei lima kali lipat berakar pada satu keyakinan pokok: kedaulatan energi tidak mungkin dibangun apabila negara tidak menguasai data bawah tanahnya sendiri.

Dalam industri migas, data geologi dan geofisika bukan sekadar dokumen teknis. Ia adalah peta kekuasaan.

Siapa yang menguasai data, ia menguasai kemampuan menilai risiko, menentukan nilai blok, menyusun strategi lelang, dan merancang masa depan produksi.

“Negara yang hanya menunggu investor datang dengan data mereka sendiri akan selalu berada dalam posisi yang lemah. Ia tidak tahu pasti apa yang ia tawarkan.”

Usulan agar negara membiayai akuisisi data dasar, survei seismik 2D open area, gravity-magnetic, studi cekungan regional, dan pemodelan sistem petroleum memiliki dasar yang kuat.

Data semacam itu adalah barang publik (public good): manfaatnya tidak berhenti pada satu perusahaan, melainkan membuka informasi awal bagi banyak calon investor.

Dalam kerangka Pasal 33 UUD 1945, negara tidak cukup hadir hanya sebagai pemberi izin. Negara harus hadir sebagai pengatur arah, penyedia data dasar, penjaga kepentingan nasional, dan pihak yang menanggung risiko awal demi membuka jalan bagi investasi.

Namun, nasionalisme sumber daya juga memiliki sisi gelap. Bila diterjemahkan sebagai dominasi BUMN tanpa kompetisi yang sehat, ia bisa berubah menjadi inefisiensi struktural.

Bila diterjemahkan sebagai pembiayaan negara tanpa transparansi, ia bisa menjadi ladang rente baru.

Yang dibutuhkan Indonesia adalah nasionalisme produktif: negara memimpin, tetapi tidak memborong semua risiko; Pertamina menjadi jangkar, tetapi bukan satu-satunya penanggung seluruh ambisi.

Masalah Sebenarnya: Volume atau Konversi?

Proposal ini menyebut bahwa kegiatan eksplorasi Indonesia masih minim. Klaim itu sebagian benar.

Data historis menunjukkan penurunan yang dramatis. SKK Migas pernah mengungkapkan bahwa biaya eksplorasi anjlok dari sekitar Rp31 triliun pada 2014 menjadi hanya sekitar Rp13 triliun pada 2016.

Jumlah sumur eksplorasi pun merosot dari 96 sumur pada 2012 menjadi 34 sumur pada 2016 sebuah penurunan yang menjelaskan mengapa begitu banyak pekerja dan perusahaan jasa di sektor hulu merasa industri eksplorasi nasional mati suri.

Namun, untuk menilai masalah hari ini, diperlukan kecermatan lebih. Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah mencoba memulihkan kegiatan eksplorasi.

Target-target baru dinaikkan, termasuk rencana pengeboran hingga 100 sumur migas baru pada 2026.

Maka, pertanyaannya bukan semata apakah volume survei kurang? Pertanyaan yang lebih tajam adalah: apakah survei yang sudah ada cukup produktif untuk dikonversi menjadi pengeboran, penemuan, dan produksi?

“Frasa ‘lima kali lipat survei’ harus dibedakan secara tegas dari ‘lima kali lipat hasil’. Yang pertama adalah input; yang kedua adalah output.”

Dalam industri migas, volume survei tidak otomatis berbanding lurus dengan tambahan produksi. Seismik 2D dan 3D memperbaiki pemahaman kita tentang kondisi bawah tanah, tetapi tidak menghapus risiko geologi. Sumur eksplorasi tetap bisa kering.

Penemuan gas bisa berada jauh dari pasar dan infrastruktur. Lapangan bisa tidak ekonomis karena kombinasi harga, biaya, rezim perpajakan, atau konflik sosial.

Yang seharusnya diukur adalah tingkat konversi (conversion rate): berapa prospek yang berubah menjadi sumur, berapa sumur yang menghasilkan penemuan, berapa penemuan yang naik kelas menjadi cadangan terbukti, dan berapa yang benar-benar menghasilkan lifting.

Tanpa indikator konversi yang ketat, program lima kali lipat berisiko menjadi program yang padat aktivitas, tetapi miskin hasil.

Target 2030: Mobilisasi atau Jebakan Waktu?

Bagian paling kritis dari seluruh proposal ini adalah hubungannya dengan target lifting 1 juta barel per hari pada 2030.

Eksplorasi tidak bekerja dalam siklus kalender politik. Dari survei awal hingga tetes minyak pertama (first oil), prosesnya panjang dan bertahap. Untuk lapangan frontier di lepas pantai, laut dalam, atau wilayah terpencil di Indonesia Timur, rentang waktu tujuh hingga sepuluh tahun bukanlah sesuatu yang aneh.

“Jika survei besar-besaran baru dimulai pada 2026–2027, kontribusi nyata terhadap lifting 2030 akan sangat terbatas. Penemuan-penemuan baru dari wilayah frontier lebih realistis menjadi basis produksi setelah 2030, bahkan mendekati 2035.”

Ini bukan argumen untuk menolak eksplorasi, justru sebaliknya. Karena siklusnya begitu panjang, eksplorasi harus dimulai sekarang juga.

Namun kita harus jujur: eksplorasi lima kali lipat lebih merupakan strategi untuk horizon 2035 daripada solusi utama untuk target 2030.

Untuk target 2030, kebijakan yang lebih cepat membuahkan hasil adalah optimalisasi lapangan-lapangan eksisting: workover, well service, infill drilling, enhanced oil recovery (EOR), serta percepatan proyek yang sudah memiliki basis produksi.

Reuters pada 2025 melaporkan bahwa produksi di Blok Cepu dapat dinaikkan sebesar 30 ribu barel per hari menjadi sekitar 180 ribu barel per hari, sekitar seperempat dari lifting nasional, hanya melalui peningkatan dari aset yang sudah ada.

Karena itu, kebijakan harus berjalan di dua jalur paralel:

Jalur Cepat (2026–2030 : Optimalisasi lapangan eksisting, percepatan proyek yang sudah siap, debottlenecking fasilitas produksi.

Jalur Struktural (2026–2035): Eksplorasi masif berbasis data untuk mengganti cadangan dan membuka potensi baru di wilayah frontier.

Jika dua jalur ini dicampuradukkan, publik akan diberikan ekspektasi palsu yang berujung pada kekecewaan.

Bahaya Carbon Lock-In yang Menghantui

Proposal lima kali lipat juga harus diuji dalam konteks transisi energi. Indonesia telah menyatakan target net zero emissions pada 2060 atau lebih cepat.

Presiden Prabowo Subianto pernah menyampaikan rencana untuk memensiunkan seluruh pembangkit listrik berbahan bakar fosil dalam 15 tahun, meski para ahli meragukan kelayakan target tersebut mengingat ketergantungan Indonesia yang sangat besar pada batu bara.

Di sinilah kontradiksi mencolok muncul: di satu sisi pemerintah berbicara tentang percepatan transisi energi dan net zero, di sisi lain target lifting 1 juta barel serta usulan eksplorasi lima kali lipat mendorong ekspansi besar-besaran di sektor fosil.

“Jika eksplorasi minyak besar-besaran memperpanjang konsumsi BBM tanpa disertai reformasi transportasi dan efisiensi, kita sedang masuk ke dalam jebakan carbon lock-in.”

Gas alam masih dapat diposisikan sebagai bahan bakar jembatan (bridge fuel), terutama untuk sektor industri, pupuk, dan pembangkit listrik yang fleksibel.

Namun eksplorasi minyak harus ditempatkan bersamaan dengan strategi pengurangan konsumsi: perluasan transportasi publik, elektrifikasi kendaraan, efisiensi logistik, pengembangan biofuel berkelanjutan, dan reformasi subsidi.

Swasembada energi di masa depan tidak boleh diartikan sempit sebagai memproduksi sebanyak mungkin energi fosil.

Swasembada harus berarti kemampuan mengelola bauran energi secara mandiri, bersih, efisien, dan tahan terhadap krisis.

Dana Eksplorasi Nasional: Perlu, tetapi Rawan Rente

Proposal ini mencapai titik paling menariknya ketika membahas skema pembiayaan.

Dana Eksplorasi Nasional adalah gagasan yang masuk akal: negara membiayai data dasar sebagai aset publik, lalu data itu digunakan untuk menarik investor. Pendekatan ini lazim dipraktikkan di banyak negara.

Namun, seperti semua dana publik berukuran besar di Indonesia, risiko tata kelolanya sangat tinggi. Proses pengadaan survei, studi geologi, dan interpretasi data dapat menjadi ruang yang subur bagi praktik rente.

Karena itu, Dana Eksplorasi Nasional harus memenuhi lima syarat mutlak:

Pertama, mandatnya harus dibatasi ketat hanya pada de-risking awal—seismik 2D open area*, gravity-magnetic, pemodelan cekungan, dan studi regional. Dana ini tidak boleh menjadi sumber pembiayaan bebas untuk proyek komersial yang seharusnya ditanggung investor.

Kedua, semua data yang dihasilkan harus masuk ke dalam National Subsurface Data Bank yang profesional, mudah diakses investor, tetapi tetap dilindungi sebagai aset negara.

Ketiga, setiap proyek survei harus memiliki commercial pathway yang jelas: wilayah mana yang akan dilelang, kapan data room dibuka, dan target komitmen kerja minimum dari investor pemenang.

Keempat, dana ini harus diaudit oleh lembaga teknis independen—bukan hanya audit administratif keuangan. Dalam industri eksplorasi, sebuah pengeluaran bisa sah secara dokumen tetapi buruk secara kualitas data.

Kelima, dana ini harus dipayungi regulasi setingkat peraturan pemerintah yang kuat agar tidak menjadi program tahunan yang rentan politisasi.

Dimensi Sosial-Lingkungan yang Tak Boleh Disapu ke Bawah Karpet

Proposal lima kali lipat, sebagaimana banyak proposal teknokratis lainnya, cenderung kurang memberi perhatian pada dimensi sosial dan lingkungan. Padahal, banyak cekungan frontier yang menjadi target eksplorasi berada di wilayah yang sensitif secara sosial dan ekologis.

Papua, Kepulauan Aru, Seram, Timor, dan Buton bukanlah ruang kosong di atas peta. Di sana terdapat masyarakat adat dengan hak ulayat, kawasan perikanan tradisional, biodiversitas yang bernilai global, serta sejarah relasi pusat-daerah yang tidak selalu harmonis.

“Indonesia tidak boleh mengulangi pola lama: eksplorasi dilakukan terlebih dahulu, sementara konflik sosial diselesaikan belakangan setelah kerusakan sudah terjadi.”

Dalam dunia yang semakin transparan, investor global pun semakin berhati-hati. Perusahaan migas besar kini lebih selektif dalam memilih proyek, dengan preferensi pada wilayah yang risiko lingkungan dan sosialnya terkendali.

Indonesia yang ingin menarik investor berkualitas harus menyiapkan kerangka ESG (Environmental, Social, and Governance) yang kredibel sejak awal.

Setiap program survei dan eksplorasi di wilayah frontier perlu dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di tingkat cekungan, pemetaan wilayah adat yang partisipatif, mekanisme konsultasi publik yang genuine, serta penghormatan terhadap prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat adat.

Siapa yang Akan Mengerjakan Lompatan Ini?

Ada satu pertanyaan praktis yang belum cukup mendapat jawaban: jika survei benar-benar dinaikkan lima kali lipat, siapa yang akan mengerjakannya?

Industri jasa migas nasional telah lama melemah karena minimnya proyek. Banyak perusahaan seismik, pengeboran, logistik, dan jasa teknis yang kehilangan kapasitasnya.

Tenaga ahli berpindah ke sektor lain atau bekerja di luar negeri.

Kapal-kapal seismik kelas dunia kini lebih banyak beroperasi di wilayah yang sedang mengalami boom eksplorasi, seperti Guyana, Brasil, Namibia, dan Afrika Barat.

Jika Indonesia tiba-tiba memobilisasi survei dalam skala sangat besar, kemungkinan besar sebagian besar kapasitas harus diimpor dari luar negeri.

Itu tidak sepenuhnya salah, tetapi jika seluruh nilai tambah teknis, kapal, peralatan, perangkat lunak, dan tenaga ahli, datang dari luar, efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian domestik akan sangat kecil.

Program lima kali lipat harus disertai program pembangunan kapasitas industri jasa migas secara sistematis: pelatihan dan sertifikasi tenaga seismik, penguatan perusahaan logistik kelautan, insentif bagi pengadaan kapal survei berbendera Indonesia, kemitraan strategis dengan perguruan tinggi, serta transfer teknologi dari mitra global.

Penutup: Lompat, tetapi dengan Mata Terbuka

Usulan peningkatan survei eksplorasi migas lima kali lipat patut diapresiasi sebagai keberanian intelektual. Ia lahir dari kegelisahan yang nyata: industri hulu melemah, tenaga ahli menganggur, produksi terus menurun, impor membengkak, dan negara terlalu sering hanya bereaksi terhadap krisis energi global tanpa strategi ofensif yang memadai.

Secara ideologis, usulan ini mengingatkan kita bahwa kedaulatan energi tidak bisa dibangun hanya dari impor yang dikelola dengan rapi. Negara harus kembali memegang peta bawah tanahnya sendiri.

Namun, gagasan ini harus disempurnakan agar tidak berubah menjadi proyek raksasa tanpa hasil yang sepadan.

Target 2030 terlalu dekat untuk digantungkan pada eksplorasi frontier baru. Volume survei tidak otomatis berubah menjadi lifting.

Dana eksplorasi berisiko menjadi sumber rente baru jika tidak dilengkapi tata kelola yang ketat. Dimensi sosial dan lingkungan tidak boleh diabaikan demi mengejar target produksi.

“Indonesia memang membutuhkan lompatan. Tetapi lompatan itu harus dilakukan dengan mata terbuka, di tempat yang tepat, dengan biaya yang masuk akal, tata kelola yang bersih, horizon waktu yang jujur, dan tujuan ideologis yang terang.”

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah eksplorasi perlu ditingkatkan. Jawabannya tegas: perlu, bahkan sangat mendesak. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah Indonesia mampu menjadikan eksplorasi sebagai instrumen kedaulatan bukan sekadar proyek mercusuar.

Jika mampu, maka peningkatan survei lima kali lipat dapat menjadi awal kebangkitan sejati hulu migas nasional. Jika tidak, ia hanya akan menambah panjang daftar ambisi energi Indonesia: besar dalam slogan, berat dalam biaya, kecil dalam hasil.

Oleh: Tri Prakoso, SH., M.HP
(Wakil Ketua Umum Bidang Migas, Kadin Jawa Timur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *