4 Bulan Berjalan, Kasus Persetubuhan Anak di Surabaya Belum Ada Tersangka

SURABAYA, TRETAN.news — Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menaikkan status perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur ke tahap penyidikan.

​Keputusan kepolisian ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 14 September 2026.

​Kasus persetubuhan anak di Surabaya ini bermula dari laporan korban bernama Apriliana Tri Maharany pada 30 Juni 2026.

​Meskipun telah berstatus penyidikan, kepolisian belum menetapkan satupun tersangka setelah hampir empat bulan kasus ini bergulir.

​Berdasarkan dokumen SP2HP, tim penyidik baru memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

​Kelima saksi tersebut meliputi Apriliana, Nadhya Eka Pratiwi, Zulfa Nur Zazila, Moch Reyhan Safi’i, dan Waras.

​Apriliana menyoroti status Reyhan dan Waras yang masih tertulis sebagai saksi dalam lembar SP2HP tersebut.

​Saat ini, tim penyidik kepolisian menyatakan masih mencari dan memburu keberadaan saksi atas nama Waras.

Tuntutan Kepastian Hukum

​Apriliana selaku pelapor menghargai langkah penyidik yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

​Namun, ia mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka meski kasus kekerasan seksual ini telah memakan waktu cukup lama.

​”Bagi kami, masuknya perkara ini ke tahap penyidikan tentu merupakan perkembangan,” ujar Apriliana.

​”Tetapi kami juga ingin mengetahui sampai sejauh mana prosesnya. Mengapa Reyhan dan Waras masih berstatus saksi,” lanjutnya.

​Ia berharap kepolisian mengusut kasus yang menimpanya ini secara cepat, transparan, dan profesional.

​”Kami hanya ingin proses hukum ini berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga kami selaku korban mendapatkan kepastian,” ungkapnya.

​Apriliana menyerahkan sepenuhnya kewenangan penetapan tersangka kepada penyidik kepolisian berdasarkan kecukupan alat bukti.

​”Kalau memang berdasarkan penyidikan ada bukti yang cukup, tentu kami berharap proses hukumnya dilanjutkan sesuai ketentuan,” tuturnya.

​”Kalau belum cukup, kami juga berharap penyidik menjelaskan apa yang masih kurang dan apa yang sedang didalami,” pungkasnya.

​Sebagai informasi, dugaan persetubuhan ini merujuk pada Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *