Owner Ayunda Group: Kenaikan Tarif Cukai Bukan Alasan, Dukung Gempur Rokok Ilegal

Berita, Tokoh115 Dilihat

PAMEKASAN, Tretan.News Owner Ayunda Group, H. Bambang Budianto, menyebut peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sebagai ancaman terbesar bagi pengusaha rokok lokal saat ini.

Menurut pria yang akrab disapa Haji Bambang itu, ancaman tersebut bukan berasal dari ekspansi pabrikan kelas atas.

Konsumen, kata dia, pada dasarnya sudah memiliki segmentasi tersendiri dalam memilih produk, baik dari segi cita rasa maupun harga. Segmentasi tersebut sesuai dengan tingkatan kelas pabrikan rokok.

Namun, keberadaan rokok tanpa pita cukai merusak peta persaingan dan menjadi tantangan terberat bagi pelaku usaha yang taat aturan.

“Yang menjadi bumerang dan pesaing berat itu bukan perusahaan rokok kelas kakap, justru pabrikan yang menghasilkan rokok ilegal,” ujar Haji Bambang saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (8/9/2026).

“Makanya kami sangat mendukung pemerintah melakukan operasi gempur rokok ilegal,” lanjutnya.

Terkait kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau, Ayunda Group menilai dinamika tersebut sebagai bagian dari penyesuaian regulasi yang wajar.

Haji Bambang menegaskan bahwa kenaikan harga merupakan hal yang wajar dalam skema perekonomian, layaknya penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

Kenaikan cukai, kata dia, tidak boleh dijadikan alasan bagi produsen untuk melegalkan praktik produksi rokok tanpa pita cukai.

Dia juga berharap penyerapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah dapat difokuskan secara optimal untuk penindakan rokok ilegal. Hal itu diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Kita hidup di bawah naungan negara, jadi harus mengikuti aturan. Pemerintah juga sudah memberikan regulasi yang sangat positif untuk pengusaha lokal agar bisa berkembang seperti pabrik-pabrik besar yang ada di Indonesia,” pungkas H. Bambang. (*)

 

Owner Ayunda Group dukung pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *