BANGKALAN, TRETAN.news – Dugaan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi oleh salah satu usaha kuliner di Kabupaten Bangkalan menjadi sorotan publik.
Penggunaan LPG subsidi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena pemerintah telah mengatur penerima manfaatnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 20, LPG tabung 3 kilogram diperuntukkan bagi rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sorotan muncul setelah beredar informasi dan dokumentasi yang diduga menunjukkan penggunaan LPG 3 kilogram dalam operasional usaha kuliner Bebek Suramadu.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian penggunaan LPG subsidi dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Ketua Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB), Taufik, meminta instansi terkait melakukan verifikasi terhadap penggunaan LPG bersubsidi oleh pelaku usaha.
Menurut Taufik, LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi negara yang harus dipastikan diterima oleh kelompok masyarakat sesuai peruntukannya.
“Jika benar ada usaha berskala komersial yang menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi dalam jumlah tertentu untuk operasional usahanya, maka hal itu harus menjadi perhatian serius.
Subsidi diberikan oleh negara untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk menopang keuntungan usaha yang tidak masuk kategori penerima subsidi,” tegas Taufik kepada wartawan.
Ia menyampaikan, persoalan distribusi LPG subsidi berkaitan dengan akses masyarakat terhadap energi yang terjangkau.
“Di lapangan kita sering mendengar keluhan warga kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg, bahkan harus membeli dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sementara jika benar ada pihak yang tidak berhak justru menggunakan LPG subsidi, tentu ini menjadi ironi dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
FKPB juga meminta Pertamina, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, serta instansi terkait melakukan pengawasan dan memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai aturan.
“Kami meminta ada klarifikasi terbuka dari pihak usaha maupun instansi terkait. Jangan sampai muncul persepsi bahwa subsidi negara bebas digunakan oleh siapa saja tanpa melihat aturan yang berlaku.
Jika memang sesuai ketentuan, silakan dijelaskan kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai regulasi,” katanya.
Taufik menegaskan pengawasan distribusi LPG bersubsidi merupakan bagian dari upaya menjaga agar program subsidi energi tepat sasaran.
“Negara menggelontorkan anggaran yang sangat besar untuk subsidi energi. Karena itu, setiap tabung LPG 3 kilogram harus sampai kepada penerima yang berhak.
Jangan sampai subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil justru dinikmati oleh pihak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik,” tandasnya.
Lebih lanjut, FKPB berharap pemerintah daerah bersama aparat pengawas melakukan evaluasi terhadap distribusi LPG bersubsidi di Kabupaten Bangkalan.
“Persoalan ini bukan sekadar soal tabung gas, tetapi soal komitmen menjaga keadilan sosial.
Ketika subsidi digunakan tidak sesuai peruntukannya, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya menjadi prioritas penerima manfaat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bebek Suramadu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi tersebut.
Sementara itu, publik masih menunggu klarifikasi dari pihak usaha maupun langkah pengawasan dari instansi terkait untuk memastikan distribusi subsidi energi berjalan sesuai aturan.







