SAMPANG, TRETAN.news – Penghentian penyelidikan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menuai perhatian publik.
Satreskrim Polres Sampang diketahui menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) pada 20 Mei 2026.
Keputusan tersebut membuat pelapor mempertanyakan proses penanganan perkara yang sebelumnya ia laporkan.
Sunama mengaku keberatan dengan penghentian penyelidikan tersebut karena merasa masih terdapat hal-hal yang perlu diperiksa lebih lanjut.
“Saya ini orang kecil, saya cuma cari keadilan. Kenapa waktu saya melapor malah seperti dipersulit? Saya bahkan diminta tidak bicara ke wartawan. Kalau memang semuanya benar, kenapa saya harus diam?” ujar Sunama.
Menurut keterangan kepolisian, penghentian penyelidikan dilakukan karena hasil visum tidak menemukan luka fisik, rekaman video yang disampaikan pelapor dinilai belum menunjukkan adanya tindakan penganiayaan, serta alat bukti dianggap belum memenuhi unsur yang diperlukan.
Sunama kemudian mempertanyakan keputusan tersebut. Ia menilai masih terdapat saksi yang belum diperiksa secara maksimal.
Ia menyebut dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik pada 24 April 2026.
“Saya datang pagi sesuai panggilan. Saya tunggu sampai siang, katanya terlapor akan datang. Tapi sampai saya pulang, orangnya tidak pernah muncul. Kalau dia tidak datang, kenapa kasus saya malah dihentikan?” ungkapnya.
Selain itu, Sunama juga menyoroti pemanggilan anak perempuannya, Suna, yang menurutnya dilakukan pada malam hari.
“Anak saya perempuan. Dipanggil malam-malam, ya takut. Kenapa tidak siang seperti biasanya? Apa memang begitu prosedurnya?” katanya.
Sebelumnya, Sunama melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Ia berharap proses hukum dapat kembali berjalan dan seluruh pihak terkait diperiksa secara menyeluruh.
“Saya mohon, buka lagi kasus ini. Periksa semua saksi. Kalau memang saya salah, katakan saya salah. Tapi kalau saya benar, jangan kubur keadilan saya dengan surat penghentian,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Sunama meminta pihak terkait melakukan gelar perkara ulang agar seluruh fakta dapat diuji secara terbuka.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih perlu memberikan keterangan resmi lanjutan terkait permintaan pembukaan kembali perkara tersebut untuk melengkapi informasi.







