Buron Sejak 2020, DPO Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp7,8 Miliar Dibekuk Polres Pamekasan

PAMEKASAN, Tretan.News Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan membekuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MLA dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi dengan nilai kerugian mencapai Rp7,8 miliar.

DPO kasus dugaan penipuan investasi berinisial MLA yang buron sejak 2020 itu kini telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kepastian penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama. Ia menyebut, tersangka berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim.

“Benar, kemarin DPO yang berinisial MLA sudah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif,” kata IPDA Evan dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Menurut IPDA Evan, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pamekasan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengusut tuntas perkara dugaan penipuan yang merugikan belasan korban.

Meski demikian, kepolisian belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan, lokasi persembunyian tersangka, barang bukti yang diamankan, maupun pasal yang akan disangkakan kepada MLA.

Rincian penanganan perkara itu akan disampaikan secara resmi oleh Polres Pamekasan dalam konferensi pers yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Untuk detail penanganan, kronologi penangkapan, serta pasal yang disangkakan secara mendalam, akan kami sampaikan secara resmi dalam kegiatan konferensi pers (rilis media) yang jadwalnya akan segera kami informasikan kepada rekan-rekan media,” tandasnya. (*)

 

Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan DPO kasus dugaan penipuan investasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *