MALANG, tretan.news – Adu argumen yang di lakukan ketiga Paslon Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Kota Malang dalam debat publik Yang di gelar Oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) beberapa waktu lalu tampak sangat memanas.
Ketiga Paslon tersebut yakni, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah nomor urut 3,
Dalam debat tersebut, nomor urut 03 sempat menyinggung soal aliran dana untuk pemberangkatan wali 5 dan pembagian sembako yang di lakukan oleh Paslon nomor urut 01 Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin.
“Banyak orang menanyakan kepada saya, kenapa Abah Anton tidak bisa membagi sembako seperti pasangan nomor 1 (Wali), terus terang saja kami (ABDI) sendiri juga heran, ini yang perlu saya tanyakan, penasaran juga, bagaimana ya (Wali) bisa mengadakan program sembako murah, dan kegiatan ziarah, mungkin menjadi pertanyaan saya, dari mana asal dananya,” tanya Abah Anton, dalam debat publik tersebut.
Mendapat pertanyaan tersebut, Calon Wakil Wali Kota Malang, nomor urut 1, Ali Muthohirin langsung menjawab pertanyaan Calon Wali Kota Malang nomor urut 3, M Anton.
“Mohon maaf Abah, ini pertanyaan tidak ada dalam konteks pelayanan masyarakat, apa pemerintahan, atau apa begitu ya, ini kalau mau debat terbuka yang tidak ada temanya tidak masalah, tapi kalau ini pertanyaan curhatan juga tidak apa-apa, ya kita jawab saja, prinsipnya kita pesta demokrasi, menyenangkan masyarakat, kebutuhan masyarakat terpenuhi, masyarakat Malang bahagia, itu yang terpenting, karena bagi kami (Paslon Wali), ketika mengabdi di Kota Malang, prinsipnya adalah bagaimana kita ini mensejahterakan masyarakat Kota Malang,” jawab Ali Muthohirin.
“Selama masyarakat Kota Malang bahagia, kita akan ikut bahagia, selama masyarakat Kota Malang senang, kita akan senang, itu prinsip kami, soal dana (program ziarah wali 5, dan sembako murah), ya itu dana kami, dana relawan kami, karena itu yang terjadi, Ziarah disebutkan, itukan ingin menitipkan doa kok dipermasalahkan, jadi ini kan aneh,” tambahnya.
Perlu diketahui, program ziarah Wali 5 yang dilakukan oleh Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin (Paslon WALI) tersebut dikaitkan dengan kasus pelanggaran pidana Pemilu, berupa money politic.
Dan kegiatan itu bahkan sudah masuk radar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang karena adanya aduan masyarakat, dan dinilai melanggar pidana pemilu (money politic).
Sedangkan, untuk program kampanye Tebus Murah Sembako yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin, pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Malang 2024, juga telah dihentikan oleh Bawaslu Kota Malang