SURABAYA, TRETAN.news — Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menaikkan status perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur ke tahap penyidikan.
Keputusan kepolisian ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 14 September 2026.
Kasus persetubuhan anak di Surabaya ini bermula dari laporan korban bernama Apriliana Tri Maharany pada 30 Juni 2026.
Meskipun telah berstatus penyidikan, kepolisian belum menetapkan satupun tersangka setelah hampir empat bulan kasus ini bergulir.
Berdasarkan dokumen SP2HP, tim penyidik baru memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kelima saksi tersebut meliputi Apriliana, Nadhya Eka Pratiwi, Zulfa Nur Zazila, Moch Reyhan Safi’i, dan Waras.
Apriliana menyoroti status Reyhan dan Waras yang masih tertulis sebagai saksi dalam lembar SP2HP tersebut.
Saat ini, tim penyidik kepolisian menyatakan masih mencari dan memburu keberadaan saksi atas nama Waras.
Tuntutan Kepastian Hukum
Apriliana selaku pelapor menghargai langkah penyidik yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Namun, ia mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka meski kasus kekerasan seksual ini telah memakan waktu cukup lama.
”Bagi kami, masuknya perkara ini ke tahap penyidikan tentu merupakan perkembangan,” ujar Apriliana.
”Tetapi kami juga ingin mengetahui sampai sejauh mana prosesnya. Mengapa Reyhan dan Waras masih berstatus saksi,” lanjutnya.
Ia berharap kepolisian mengusut kasus yang menimpanya ini secara cepat, transparan, dan profesional.
”Kami hanya ingin proses hukum ini berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga kami selaku korban mendapatkan kepastian,” ungkapnya.
Apriliana menyerahkan sepenuhnya kewenangan penetapan tersangka kepada penyidik kepolisian berdasarkan kecukupan alat bukti.
”Kalau memang berdasarkan penyidikan ada bukti yang cukup, tentu kami berharap proses hukumnya dilanjutkan sesuai ketentuan,” tuturnya.
”Kalau belum cukup, kami juga berharap penyidik menjelaskan apa yang masih kurang dan apa yang sedang didalami,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dugaan persetubuhan ini merujuk pada Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







