Kasus Ujaran Kebencian Ketua PGRI Bangkalan: Pelapor Diperiksa Polisi

Hukum, Investigasi15 Dilihat

BANGKALAN, TRETAN.news – Penyidik Unit Siber Satreskrim Polres Bangkalan memeriksa Ketua DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Bangkalan, Tomi, Senin (13/7/2026).

​Tomi hadir memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.

​Pemeriksaan ini menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan ujaran kebencian.

​Kasus tersebut menyeret nama Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan sebagai pihak terlapor.

​Dugaan Penghinaan Profesi

​Laporan ini bermula dari pernyataan Ketua PGRI Bangkalan di sebuah forum resmi.

​Terlapor diduga menyebut media dan LSM sebagai penyakit kepala sekolah serta guru.

​Usai pemeriksaan, Tomi mengaku menerima belasan pertanyaan dari tim penyidik kepolisian.

​”Saya dimintai keterangan sekitar 15 pertanyaan,” kata Tomi kepada awak media.

​Pertanyaan penyidik berfokus pada kronologi kejadian dan asal-usul potongan video bukti.

​”Semua saya jelaskan sesuai fakta yang saya ketahui,” tambah Tomi.

​Diwarnai Perdebatan Hukum

​Tomi mengungkapkan bahwa suasana proses pemeriksaan sempat berlangsung cukup tegang.

​Hal itu terjadi karena munculnya perbedaan pandangan hukum antara dirinya dengan penyidik.

​Penyidik menilai pernyataan terlapor belum masuk kategori unsur ujaran kebencian.

​”Sempat terjadi perdebatan dalam pemeriksaan,” jelas Ketua DPC LSM FAAM tersebut.

​Tomi menegaskan tetap ingin laporannya diuji secara hukum melalui penyelidikan objektif.

​Meski sempat berdebat, Tomi menyatakan sangat menghargai komitmen profesionalitas pihak kepolisian.

​Soroti Prosedur Pemanggilan

​Tomi bersikap kooperatif demi mendukung penegakan hukum yang transparan dan berimbang.

​Namun, dirinya menyayangkan mekanisme pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik Unit Siber.

​Sebab, polisi memanggil dirinya hanya lewat sambungan telepon tanpa surat resmi.

​”Saya menyayangkan karena pemanggilan hanya melalui telepon, tidak menggunakan surat,” kritiknya.

​Ia mendesak polisi segera memanggil Ketua PGRI selaku terlapor dalam waktu dekat.

​”Semua pihak harus diberikan kesempatan menyampaikan keterangannya agar perkara ini terang benderang,” pungkas Tomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *