BANGKALAN, TRETAN.news — Kejaksaan Negeri Bangkalan mulai meneliti laporan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di dua sekolah dasar negeri.
Kejari Kirim Surat Resmi ke Pelapor
Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangkalan secara resmi telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan kasus kepada LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangkalan Handoko menandatangani surat bernomor B-2938/M.5.38.4/Fs.1/07/2026 tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026.
Surat itu menindaklanjuti laporan LSM FAAM nomor 18/FAAM/DPC/DKL/LP/IV/2026 terkait pengelolaan anggaran Dana BOS tahun 2023 hingga 2025.
Objek laporan dugaan penyimpangan anggaran negara tersebut meliputi Sekolah Dasar Negeri Kraton 2 dan Sekolah Dasar Negeri Banangkah 1.
Dalam surat resminya, pihak Kejari Bangkalan menegaskan bahwa jaksa penyelidik tengah melakukan proses penelitian mendalam terhadap seluruh berkas pengaduan pelapor.
LSM FAAM Siap Kawal Perkara
Ketua DPC LSM FAAM Bangkalan Tomi menyambut baik langkah cepat aparat penegak hukum dalam merespons aduan dari masyarakat tersebut.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Bangkalan yang telah merespons dan menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan. Ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan,” ujar Tomi, Jumat (10/7/2026).
Meski demikian, Tomi mengingatkan bahwa pihaknya tidak ingin penanganan perkara ini berhenti pada tahap penelitian administrasi semata.
LSM FAAM berkomitmen mengawal seluruh tahapan penegakan hukum hingga tuntas demi menyelamatkan uang negara untuk sektor pendidikan.
“Kami tidak ingin proses ini berhenti hanya di meja penelitian. Kami akan terus mengawal sampai benar-benar ada kepastian hukum,” tegas Tomi.
Tomi menambahkan, siapapun oknum yang terbukti menikmati atau menyalahgunakan anggaran pendidikan tersebut wajib menerima sanksi hukum secara tegas.
”Jika memang ditemukan indikasi penyalahgunaan Dana BOS, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Desak Pemanggilan Kepala Sekolah
Lebih lanjut, Tomi meminta penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bangkalan bergerak cepat memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab di sekolah terkait.
“Harapan kami, Kejaksaan Negeri Bangkalan segera memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait, terutama Kepala SDN Banangkah 1 dan Kepala SDN Kraton 2,” pinta Tomi.
Menurutnya, proses pemeriksaan konfrontatif sangat penting guna membuktikan ada atau tidaknya penyelewengan dalam realisasi anggaran bantuan operasional tersebut.
Ia mengingatkan bahwa esensi Dana BOS merupakan instrumen penting negara untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar bagi masyarakat luas.
Oleh karena itu, tata kelola keuangan lembaga pendidikan wajib mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik korupsi.
“Dana BOS adalah uang negara yang harus kembali kepada kepentingan pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Tomi memungkasi kalimatnya.
Ia berharap korps adhyaksa dapat menuntaskan dugaan kasus korupsi ini secara profesional, objektif, tanpa intervensi, dan tidak tebang pilih.







