Polresta Sidoarjo Bantah Isu Pemerasan dan Kekerasan Kasus Narkoba

Berita, TNI / Polri24 Dilihat

SIDOARJO, TRETAN.news – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo membantah keras isu mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp30 juta dan dugaan kekerasan fisik dalam penanganan kasus narkotika seorang tersangka perempuan.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan maupun penyidikan berjalan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​Wakasat Narkoba Polresta Sidoarjo, AKP Supatman, menyatakan bahwa rumor yang berkembang di tengah masyarakat tersebut tidak sesuai dengan mekanisme kerja di jajarannya.

​Penanganan Berdasarkan Alat Bukti

​Menurut AKP Supatman, kepolisian mengambil setiap tindakan hukum berdasarkan indikator yang jelas dan terukur, bukan atas dasar intervensi atau kesepakatan ilegal.

​”Setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kecukupan alat bukti, serta mekanisme gelar perkara.

Apabila ada seseorang yang kemudian tidak diproses lebih lanjut, hal tersebut bukan berarti terjadi praktik ‘tangkap lepas’, melainkan karena hasil pendalaman menunjukkan unsur pidana belum terpenuhi sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Supatman, Jumat (10/7/2026).

​Ia menambahkan, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo memegang komitmen kuat bersama masyarakat untuk memberantas peredaran gelap narkotika secara objektif dan akuntabel.

​Terbuka Terhadap Kritik Jurnalistik

​Di samping memberikan klarifikasi, AKP Supatman menyampaikan apresiasi kepada insan pers dan masyarakat yang terus mengawal kinerja kepolisian sebagai bentuk kontrol sosial.

​”Kami menghormati tugas jurnalistik dan terbuka terhadap kritik maupun masukan. Namun kami juga berharap setiap informasi yang berkembang dapat dikonfirmasi secara utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tuturnya.

​Pihak Polresta Sidoarjo memastikan akan terus mengedepankan transparansi dalam penegakan hukum dan siap memberikan penjelasan lanjutan jika publik membutuhkan klarifikasi di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *