Menyingkap Tabir Video Viral: Tuduhan Pemerasan dan Bantahan Korps Bhayangkara di Bekasi

BEKASI, tretan.news – Sebuah rekaman video singkat mendadak riuh di jagat maya. Isinya sensitif: tudingan miring mengenai dugaan pemerasan yang mengarah pada oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi.

Di era digital, video semacam ini dengan cepat menggelinding menjadi bola liar, memantik skeptisisme publik terhadap integritas aparat penegak hukum.

Namun, apa yang sebenarnya terjadi di balik layar?

Senin (18/5/2026), suasana di markas Polres Metro Bekasi tampak lebih sibuk dari biasanya. Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry P.H. Tambunan, langsung mengambil langkah cepat untuk meredam kegaduhan.

Investigasi internal dan pemeriksaan intensif terhadap para anggota yang namanya terseret dalam video viral tersebut langsung digelar.

Hasilnya? Korps berbaju cokelat ini mengeluarkan bantahan keras. Hannry memastikan, narasi pemerasan yang beredar di media sosial berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.

“Berita viral itu kita sudah coba klarifikasi ke anggota, kita periksa. Fakta yang saya dapat dari anggota bahwa sampai berita itu viral, anggota kita tidak terima uang sesuai dengan yang diberitakan. Tidak satu rupiah pun anggota kita terima,” tegas AKBP Hannry di hadapan awak media.

Tawaran di Ruang Pemeriksaan

Dari hasil penelusuran internal kepolisian, dinamika yang terjadi di ruang pemeriksaan justru menunjukkan arah sebaliknya.

Bukan polisi yang memeras, melainkan pihak keluarga pengguna narkoba yang disinyalir mencoba mencari jalan pintas.

Ketika seorang pengguna narkoba diamankan tanpa barang bukti, kepanikan keluarga sering kali berujung pada upaya-upaya “damai“.

Menurut Hannry, pihak keluarga sempat menyodorkan sejumlah uang agar anggota keluarga mereka bisa langsung melenggang pulang hari itu juga.

“Yang ada, keluarganya sempat menawarkan untuk bisa dilepas hari itu juga dan dia menawarkan ke anggota kita ada uang Rp15 juta. Tapi anggota saya menyatakan bahwa tidak bisa, karena kita akan tetap melakukan rehab,” jelas Hannry membuka kronologi.

Langkah menolak “uang damai” itu diklaim sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur.

Bagi pengguna yang hanya terbukti positif melalui tes urine tanpa adanya barang bukti fisik narkotika, jalur hukum yang ditempuh bukanlah jeruji besi, melainkan pemulihan. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2010.

Prosesnya tidak instan. Polisi harus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan asesmen medis dan hukum.

“Setiap tersangka yang positif kita lakukan asesmen ke BNN. Setelah hasil asesmen keluar, apakah pengguna direhab satu bulan, dua bulan, atau tiga bulan, itu akan kita sampaikan kepada keluarganya,” tambahnya.

Teka-teki di Balik Kepulangan Sang Pengguna

Fitur investigasi ini menemukan adanya celah informasi yang menarik perhatian. Pihak kepolisian mengklaim awalnya berniat membantu memfasilitasi rehabilitasi gratis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dengan meminta anggotanya membantu membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk keluarga.

Namun, pihak keluarga rupanya memilih jalur lain: rehabilitasi mandiri di lembaga swasta. Celah waktu dan komunikasi inilah yang diduga memicu lahirnya konten video viral yang diunggah oleh sosok berinisial A.

Secara mengejutkan, di tengah riuhnya tudingan pemerasan di media sosial, sang pengguna narkoba sebenarnya sudah menghirup udara bebas setelah proses rehabilitasi kilat tersebut selesai.

“Faktanya setelah saya cek, si tersangka tetap dikirimkan ke rehab swasta dan hari Minggu jam 10 malam si tersangka sudah pulang dan dijemput keluarganya, serta juga saudari A yang menyebarkan video viral,” ungkap Hannry.

Kasus ini menjadi potret berulang bagaimana penanganan perkara narkotika kerap menjadi area abu-abu yang rentan diterpa isu miring.

Di satu sisi, publik menuntut transparansi total; di sisi lain, kepolisian bersikeras bahwa prosedur penyelamatan pengguna melalui rehabilitasi telah dijalankan tanpa pungutan liar.

Menutup klarifikasinya, AKBP Hannry menegaskan bahwa tuduhan perkara akan “dipaksakan naik” ke ranah pidana jika tidak menyetor uang adalah salah paham yang fatal.

“Kita tidak mempersulit pengguna narkoba sesuai dengan SEMA dan peraturan pemerintah. Setiap pengguna narkoba pasti kita bantu fasilitasi untuk rehab demi kesembuhannya,” pungkasnya.

Hingga tulisan ini diturunkan, barang bukti digital berupa video tersebut masih menjadi perhatian propam, sementara kepolisian memastikan pelayanan dan penegakan hukum di wilayah Bekasi tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *