DPO Narkoba Dibekuk, Polres Pasuruan Sita 15,299 Gram Sabu

PASURUAN, tretan.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial MSD (36), warga Jakarta Timur, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan total barang bukti sabu seberat 15,299 gram.

Penangkapan dilakukan di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik kecil berisi sabu 0,054 gram, enam plastik klip kosong, sebuah kotak berwarna merah-hitam, serta satu unit ponsel.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyebut, MSD sudah delapan bulan mengedarkan sabu dengan sistem ranjau di wilayah Pasuruan.

“Tersangka mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial HELOS yang kini masih DPO. Dari hasil pemeriksaan, MSD berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna,” ujarnya.

Selain barang bukti saat penangkapan, polisi juga mengaitkan sabu seberat 15,245 gram milik MSD yang sebelumnya diamankan dalam perkara lain pada Juli 2025. Dengan demikian, total sabu yang disita dari kasus ini mencapai 15,299 gram.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Pasuruan.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang coba-coba bermain dengan barang haram tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *