KPK Panggil Mantan Cabup Malang Gunawan HS Soal Perkara Dana Hibah

Berita, Hukum, Investigasi139 Dilihat

MALANG, tretan.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya terus mendalami Perkara kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur 2021-2022, bahkan KPK juga menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 berinisial K, sebagai tersangka.

Dalam perkara dugaan Korupsi Dana Hibah pokmas tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah memanggil tujuh mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.

Ke tujuh saksi itu yakni Achmad Amir Aslichin (AAA), Adam Rusydi (AR), Aditya Halindra Faridzky (AHF), Agatha Retnosari (ARE), Agung Supriyanto (AS), Ahmad Athoillah (AA), dan Ahmad Hadinuddin (AH).

Kabar terbaru yang di terima media ini KPK telah memanggil mantan calon bupati Malang Gunawan HS.

Pemanggilan tersebut berdasar surat panggilan bernomor: Spgl/8398/DIK.01.00/23/12/2024, tentang pemanggilan Gunawan HS sebagai saksi atas kasus dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provisi Jatim tahun anggaran 2019-2022 lalu.

Atas panggilan tersebut, Gunawan HS yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 itu memenuhi panggilan KPK di Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Jatim di Jalan Bandara Juanda no.38 Sidoarjo.

Dengan menggunakan Kijang Innova warna hitam, Gunawan HS tiba di gedung tersebut sekitar pukul 08.45, dan langsung menuju ruang pemeriksaan yang berada di lantai 2.

Sementara, Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa saat ini tengah dilakukan pemanggilan Gunawan HS untuk didengar keterangannya sebagai saksi, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021-2022.

“Benar, tim penyidik melakukan pemeriksaan para saksi, ada tujuh saksi dalam kapasitas anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, tapi saya belum terinfo apakah hadir semua atau tidak,” ucapnya.

Sebagai informasi, ketujuh anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 yang dipanggil, yakni Gatot Supriyadi, Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo Gunawan, Gunawan HS, Guntur Wahono, Ahmad Iwan Zunaih, Ahmad Tamim, dan Budiono.

Gunawan sendiri, saat itu anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan. Dan diduga menerima dana hibah senilai Rp29 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *