SAMPANG, Tretan.News — Perkembangan penyidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang menjadi perhatian Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sampang (Gempas). Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Desakan itu disampaikan Koordinator Gempas, Raden Saher Sarito, saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Rabu (7/10/2026) siang. Dalam pertemuan tersebut, Gempas meminta kejelasan mengenai progres penyidikan perkara yang berkaitan dengan proyek pembangunan SMP tersebut.
Saher menilai, pengusutan perkara perlu dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, termasuk pihak yang diduga berada di balik pengambilan keputusan.
“Kami mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus dugaan korupsi DAK-DAU yang tengah ditangani Kejari,” ujar Saher.
Ia menegaskan, penetapan tiga tersangka tidak boleh menjadi akhir dari pengusutan apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Gempas juga menyoroti kemungkinan adanya hubungan antara pihak yang diduga memberikan instruksi dan pihak yang menjalankan pekerjaan di lapangan. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Sebagai bentuk tekanan sekaligus pengawasan terhadap penanganan perkara, Gempas memberikan tenggat waktu dua bulan untuk melihat perkembangan yang dinilai berarti dari pihak Kejari Sampang.
“Jika dalam dua bulan tidak ada perkembangan berarti, Gempas siap kembali turun ke jalan,” tegas Saher.
Di sisi lain, Kejari Sampang menyampaikan bahwa penyidikan masih berjalan. Kasi Pidsus Kejari Sampang, I Gede Indra Hari Prabowo, mengapresiasi kedatangan para aktivis dan menjelaskan bahwa tim penyidik terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Dalam pertemuan itu, persoalan konsistensi keterangan saksi turut menjadi salah satu hal yang disampaikan pihak kejaksaan. Saher mengungkapkan, penyidik menghadapi situasi ketika keterangan yang disampaikan seorang saksi dalam pemeriksaan awal berbeda dengan keterangan pada pemeriksaan berikutnya.
“Yang awalnya menyampaikan merah, kemudian ketika dipanggil lagi untuk diperiksa menyampaikan biru,” kata Saher, menirukan penjelasan Kasi Pidsus.
Menurut Saher, perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu kendala yang disampaikan pihak Kejari dalam proses pengembangan penyidikan.
Meski demikian, Gempas menyatakan optimistis perkara tersebut dapat dituntaskan. Mereka berharap penyidik terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti agar perkara dugaan korupsi di sektor pendidikan itu dapat terungkap secara menyeluruh.
“Kami optimis, kasus korupsi sektor pendidikan ini bisa segera terselesaikan dengan terang benderang,” pungkasnya.







