BANGKALAN, TRETAN.news – Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Putusan tersebut membahas sengketa syarat pencalonan Pilpres 2024.
Surokim menilai pertimbangan hukum putusan itu membuka ruang bagi masyarakat.
Publik dapat mengadukan penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Langkah ini bertujuan menguji sisi etik KPU terkait verifikasi dokumen pencalonan.
”Atas putusan MK ini, sangat terbuka ruang mengadukan KPU ke DKPP,” kata Surokim di Bangkalan.
Fakta Pertimbangan MK
MK memang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Namun, Surokim meminta publik membaca utuh pertimbangan hukum MK tersebut.
Mahkamah telah memeriksa substansi dan mengungkap fakta verifikasi dokumen oleh KPU.
MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran Rakabuming Raka setara pendidikan menengah atas.
Dokumen Certificate of Attendance yang dilampirkan hanya membuktikan kehadiran proses pembelajaran.
Surat tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat belajar.
”Pertimbangan hukum itu tidak boleh dihilangkan dari pembacaan terhadap putusan,” tegas Surokim.
Celah Verifikasi KPU
Surokim secara khusus menyoroti cara KPU memeriksa dokumen syarat pencalonan.
Persidangan mengungkap KPU hanya melakukan verifikasi administrasi tanpa klarifikasi dokumen penyetaraan pendidikan.
MK menegaskan verifikasi administrasi seharusnya dilengkapi dengan verifikasi faktual.
Langkah berlapis ini penting untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran data kontestan pemilu.
Hukum Pilpres memang tidak mengenal nomenklatur verifikasi faktual secara formal.
Namun, PKPU 19/2023 sesungguhnya memberikan ruang proses klarifikasi bagi KPU.
”Mengapa ruang klarifikasi dalam PKPU tidak digunakan untuk memastikan kebenaran materiil dokumen?” tanya Surokim.
Uji Etik Penyelenggara
MK memang tidak berwenang memutus perkara dugaan pelanggaran etik KPU.
Meski demikian, fakta persidangan menjadi pijakan kuat bagi DKPP untuk bertindak.
DKPP berwenang menilai standar profesionalitas dan kehati-hatian penyelenggara pemilu.
Surokim juga mengingatkan putusan MK ini tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Perkara tersebut berada di luar rezim perselisihan hasil pemilu karena Gibran telah dilantik.
Namun, Surokim berharap pengujian etik KPU menjadi pembelajaran kelembagaan menuju Pemilu 2029.
”Ini menyangkut kepercayaan publik. Putusan MK harus menjadi bahan evaluasi serius bagi penyelenggara,” pungkasnya.







