Akademisi UTM: Putusan MK Buka Ruang Publik Adukan Etik KPU ke DKPP

Berita110 Dilihat

BANGKALAN, TRETAN.news – Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

​Putusan tersebut membahas sengketa syarat pencalonan Pilpres 2024.

​Surokim menilai pertimbangan hukum putusan itu membuka ruang bagi masyarakat.

​Publik dapat mengadukan penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

​Langkah ini bertujuan menguji sisi etik KPU terkait verifikasi dokumen pencalonan.

​”Atas putusan MK ini, sangat terbuka ruang mengadukan KPU ke DKPP,” kata Surokim di Bangkalan.

​Fakta Pertimbangan MK

​MK memang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

​Namun, Surokim meminta publik membaca utuh pertimbangan hukum MK tersebut.

​Mahkamah telah memeriksa substansi dan mengungkap fakta verifikasi dokumen oleh KPU.

​MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran Rakabuming Raka setara pendidikan menengah atas.

​Dokumen Certificate of Attendance yang dilampirkan hanya membuktikan kehadiran proses pembelajaran.

​Surat tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat belajar.

​”Pertimbangan hukum itu tidak boleh dihilangkan dari pembacaan terhadap putusan,” tegas Surokim.

​Celah Verifikasi KPU

​Surokim secara khusus menyoroti cara KPU memeriksa dokumen syarat pencalonan.

​Persidangan mengungkap KPU hanya melakukan verifikasi administrasi tanpa klarifikasi dokumen penyetaraan pendidikan.

​MK menegaskan verifikasi administrasi seharusnya dilengkapi dengan verifikasi faktual.

​Langkah berlapis ini penting untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran data kontestan pemilu.

​Hukum Pilpres memang tidak mengenal nomenklatur verifikasi faktual secara formal.

​Namun, PKPU 19/2023 sesungguhnya memberikan ruang proses klarifikasi bagi KPU.

​”Mengapa ruang klarifikasi dalam PKPU tidak digunakan untuk memastikan kebenaran materiil dokumen?” tanya Surokim.

​Uji Etik Penyelenggara

​MK memang tidak berwenang memutus perkara dugaan pelanggaran etik KPU.

​Meski demikian, fakta persidangan menjadi pijakan kuat bagi DKPP untuk bertindak.

​DKPP berwenang menilai standar profesionalitas dan kehati-hatian penyelenggara pemilu.

​Surokim juga mengingatkan putusan MK ini tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

​Perkara tersebut berada di luar rezim perselisihan hasil pemilu karena Gibran telah dilantik.

​Namun, Surokim berharap pengujian etik KPU menjadi pembelajaran kelembagaan menuju Pemilu 2029.

​”Ini menyangkut kepercayaan publik. Putusan MK harus menjadi bahan evaluasi serius bagi penyelenggara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *