PAMEKASAN, Tretan.News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan menggerebek lokasi yan disinyalir menjadi tempat transaksi dan konsumsi sabu.
Penggerebekan berlangsung di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sabu, alat hisap, senjata tajam, dua ponsel, serta sembilan sepeda motor.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan penggerebekan tersebut.
Menurut IPDA Evan, penggerebekan berawal dari Laporan Informasi (LI) dan keresahan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, area di belakang rumah milik terduga pelaku berinisial M (56) sering dijadikan tempat transaksi jual beli maupun lokasi mengonsumsi sabu. Menindaklanjuti hal itu, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan tindakan,” ujar IPDA Evan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10/2026).
Saat petugas tiba di bilik belakang rumah, M bersama beberapa orang yang disinyalir sebagai pelanggan melarikan diri. Mereka melarikan diri dengan memanfaatkan situasi sekitar saat petugas melakukan penyergapan di lokasi tersebut.
Meski M berhasil melarikan diri, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari beberapa titik penggeledahan.
Di bilik sebelah timur, polisi menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu. Barang tersebut memiliki berat kotor sekitar 0,27 gram.
Petugas juga menemukan lima set alat hisap atau bong. Alat hisap tersebut menggunakan botol kaca berisi air, lengkap dengan sedotan dan pipet kaca berisi sisa sabu.
Selain itu, polisi menemukan 11 plastik klip kosong, 10 korek api gas, serta satu bungkus rokok.
Di bilik sebelah barat, petugas menemukan empat set bong botol kaca dengan pipet bersih. Petugas juga mengamankan satu kompor dari botol kaca dan satu kotak kayu dari bilik tersebut.
Sementara di dalam rumah M, polisi mengamankan dua unit ponsel, masing-masing iPhone dan Oppo. Polisi juga menemukan senjata tajam berupa satu celurit, satu pisau, dan tiga keris.
Selain barang tersebut, petugas mengamankan sembilan sepeda motor di sekitar area bilik belakang rumah.
Sembilan kendaraan tersebut terdiri dari Honda Beat Karbu biru bernomor polisi S 5102 LI. Kemudian Honda Beat FI hitam putih bernomor polisi M 2684 CV dan Honda Beat FI hitam kuning bernomor M 6331 PW.
Selanjutnya, Honda Beat FI merah putih bernomor M 5659 AX dan Honda Vario LED New putih polos tanpa nomor polisi. Polisi juga mengamankan Honda PCX putih polos bernomor M 5802 CW serta Honda Vario 160 hitam doff bernomor M 4191 BY.
Dua kendaraan lainnya yakni Honda Scoopy putih tulang bernomor B 0554 BU dan Honda Vario LED Old putih biru bernomor M 6187 CO.
IPDA Evan mengatakan, barang bukti sabu telah disita dan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim di Surabaya untuk uji spesifikasi.
Saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) juga tengah menjalani pemeriksaan marathon oleh penyidik. Gelar perkara telah dilaksanakan untuk menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Terduga pelaku inisial M akan kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan terus melakukan pengejaran di lapangan serta mengembangkan jaringan peredaran yang terhubung dengan lokasi ini,” tegas IPDA Evan.
Polres Pamekasan mengimbau kepada terduga pelaku agar kooperatif dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi jika mengetahui indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing. Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Pamekasan. (*)








