PAMEKASAN, Tretan.News – Polres Pamekasan mendalami dugaan penganiayaan anak di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Langkah tersebut dilakukan setelah informasi mengenai dugaan penganiayaan beredar melalui media online dan media sosial.
Polsek Tamberu melalui Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas mendatangi rumah korban MA pada Senin (5/10/2026).
Petugas datang untuk mendalami informasi mengenai peristiwa tersebut sekaligus memastikan kondisi korban.
Kapolres Pamekasan, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan langkah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media, personel Polsek Tamberu langsung mendatangi rumah korban MA untuk mendalami peristiwa sebenarnya sekaligus memastikan kondisi korban,” ujar IPDA Evan.
Dugaan Penganiayaan Terjadi di Lingkungan Pesantren
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, dugaan penganiayaan anak tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026).
Peristiwa itu berlangsung di lingkungan salah satu Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Peristiwa tersebut baru diketahui orang tua korban, Ahmad Ramli, pada Jumat (2/10/2026). Saat itu, Ahmad Ramli datang menjenguk korban dan mendapati korban dalam kondisi sakit.
Kondisi tersebut diduga akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh rekannya. Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Pamekasan.
Pihak kepolisian juga memfasilitasi tindakan Visum et Repertum (VeR) untuk melengkapi proses pembuktian hukum.
Polisi Dorong Keluarga Membuat Laporan
Mengingat korban masih di bawah umur, petugas Polsek Tamberu memberikan arahan kepada pihak keluarga.
Petugas juga mendampingi keluarga agar segera membuat laporan resmi kepada Polres Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan menyarankan laporan disampaikan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan.
“Karena korban merupakan anak di bawah umur, kami menyarankan dan mendorong pihak keluarga untuk membuat laporan resmi ke Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan agar penanganan perkaranya dapat ditangani secara spesifik dan profesional sesuai ketentuan hukum perlindungan anak,” jelas IPDA Evan.
Polres Pamekasan juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat tidak berspekulasi mengenai dugaan penganiayaan tersebut.
Polisi meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Polres Pamekasan menyatakan akan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara transparan, objektif, dan prosedural. (*)








