Lujeng Sudarto Mendukung Langkah BPBJ Dalam Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Pembangunan Gedung BPBD

PASURUAN, tretan.news – Proses pengadaan pembangunan Gedung BPBD Kabupaten Pasuruan tahun 2023 yang menelan anggaran Rp 19,5 Miliar itu dipastikan sesuai prosedur, dan tidak bermasalah.

Sebelumnya, DPP Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK) mempersoalkan pengadaan proyek gedung BPBD yang ada di Kraton ini.

Aktifis menggugat mantan Bupati Gus Irsyad dan mantan Wakil Bupati Gus Mujib Kadis Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan.

Kepala Bagian UKPBJ, Ketua Banggar DPRD, Inspektorat, Kepala BPKP, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan PT Bangun Konstruksi Persada.

Yang dipersoalkan adalah keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Perkara No.: 127 K/Pdt.Sus-KPP U/2023 tertanggal 22 Februari 2023.

Dalam keputusan itu, PT Bangun Konstruksi Persada (BKP) terbukti bersalah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 VU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

MA menjatuhkan sanksi ke PT BKP pidana denda serta larangan mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Anehnya, PT BKP justru bisa mengikuti lelang tender proyek Pembangunan Gedung BPBD yang diadakan BPBJ. Sikap ini menunjukkan bahwa PT BKP diduga secara sengaja dan melawan hukum Putusan Kasasi.

Sementara itu, Bupati, Wakil Bupati dan para pihak ikut digugat karena dianggap melakukan pembiaran, tidak memverifikasi atau inspeksi terhadap pengadaan proyek ini.

Sehingga, PT BKP yang seharusnya tidak bisa mengikuti proses lelang justru bisa mengikuti lelang dan akhirnya menjadi pemenang. Proses pengadaan ini yang digugat karena dianggap luput dari pengawasan.

Fungsional Pengelola Barang dan Jasa BPBJ Kabupaten Pasuruan Susiadi Hari Priyanto mengatakan, proses lelang proyek itu dimulai sejak 12 April 2023 dan selesai 12 Mei 2023.

“Dalam tahap evaluasi lelang, kami sudah cek daftar hitam lkpp, PT Bangun Konstruksi Persada tidak ada, artinya tidak sedang menjalani sanksi black list,” katanya saat ditemui, Senin (9/12/2024) siang.

Saat itu, kata Susiadi, sapaan akrabnya, PT Bangun Konstruksi Persada mengajukan penawaran dengan angka Rp18,9 miliar yang kemudian ditetapkan sebagai nilai kontrak pekerjaan.

Ia mengaku tidak tahu dengan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Di sisi lain, kata dia, pihaknya juga tidak memiliki kewajiban untuk menelusuri apakah penyedia yang mengikuti lelang sedang berperkara atau tidak.

Yang jelas, pihaknya mengacu mekanisme evaluasi kualifikasi sesuai regulasi yang mengatur soal pengadaan barang dan jasa.

Diantaranya menyertakan surat pernyataan tidak masuk daftar hitam, keikutsertaannya tidak menimbuikan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak palit.

“Dan itu sudah dipenuhi PT. Bangun Konstruksi Persada, dengan delapan poin yang dicantumkan dalam surat pernyataan. Termasuk menyatakan tidak sedang dalam sanksi pidana, daftar hitam dan pailit,” paparnya.

Gugatan ini juga menarik perhatian para aktifis di Pasuruan. Choiril Muklis, Ketua LSM Jimat mengatakan, gugatan ini tidak berdasar hukum yang jelas.

“Kalau sepemahaman kami, putusan kasasi itu baru memiliki kekuatan hukum tetap Agustus, sedangkan proses lelang berakhir Mei,” lanjutnya.

Itu artinya, kata Muklis, proses lelang ini sudah sesuai dengan prosedur dan klir, tidak bermasalah. Jadi, gugatan ini jelas tidak memiliki dasar yang kuat.

Lujeng Sudarto, Direktur PUSAKA menilai gugatan ini salah alamat. Disampaikan dia, karena ini adalah urusan Tata Usaha Negara, seharusnya gugatan dilayangkan ke PTUN bukan ke PN Bangil. Juga saya kira langkah yang dilakukan LKPP sudah sesuai prosedur.

“Jadi gugatan itu, ya salah alamat, karena seharusnya gugatan diajukan ke PTUN. Saya kira hakim PN Bangil juga bisa memberi pemahaman, karena gugatan ini salah sasaran,” urainya.

Ayik Suhaya, Ketua GM FKPPI menilai gugatan yang dilayangkan ini tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan. Dia juga heran dengan gugatan yang dilayangkan.

“Jadi ada kesan gugatan ini titipan. Pertanyaannya, siapa yang memaksakan gugatan ini. Mencari – cari saja gugatan yang dilayangkan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *