SURABAYA, tretan.news – Desa Ketapang Laok, Kabupaten Sampang, Madura, menjadi sorotan setelah peristiwa tragis yang menewaskan seorang saksi penting dalam proses pemilihan Bupati Sampang. Polda Jawa Timur berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Fendi Sranum, Abd. Rohman, dan Suadi.
Ketiganya merupakan warga asli Sampang yang kini harus menghadapi ancaman hukuman berat.
Kombes Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, dalam konferensi pers pada Kamis (21/11/2024), menjelaskan kronologi insiden tersebut.
Kejadian bermula dari kedatangan mendadak Slamet Junaidi, Calon Bupati Sampang nomor urut 2, ke Padepokan Babussalam milik Kiai Mualif. Kehadiran ini dimaksudkan untuk menghadiri acara zikir yang diorganisir oleh Asrofi atas permintaan Kiai Mualif.
Namun, kedatangan rombongan tersebut diketahui oleh Kiai Hamduddin, seorang tokoh yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Kiai Mualif. Merasa dilewati tanpa izin, Kiai Hamduddin menunjukkan ketidakpuasannya.
“Kiai Hamduddin merasa tidak dihormati karena rombongan tidak meminta izin terlebih dahulu kepada dirinya,” ujar Farman.
Ketegangan memuncak ketika kelompok Kiai Hamduddin memblokir akses jalan menuju padepokan menggunakan mobil dan potongan kayu. Cekcok pun terjadi antara kedua kelompok, melibatkan korban J, yang kemudian menjadi sasaran amukan. Setelah rombongan Slamet Junaidi meninggalkan lokasi, situasi semakin memanas.
Pertikaian verbal antara Asrofi dan Kiai Hamduddin memicu konflik yang lebih besar. Menurut Farman, adu mulut itu dipenuhi emosi, dengan kedua belah pihak saling melempar ancaman.
Meski sempat dilerai oleh Kiai Muhtar dan korban J, kelompok Kiai Hamduddin mengejar Asrofi, sementara korban J mencoba melindunginya.
Kabar bohong yang menyebut korban J memukul Kiai Hamduddin menjadi pemicu tragedi ini.
“Hasil penyelidikan kami memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar,” tegas Farman.
Namun, berita palsu tersebut memicu kemarahan kelompok Kiai Hamduddin, yang akhirnya menyerang korban J menggunakan celurit hingga tewas.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pengingat akan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai.
Polda Jatim berkomitmen mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.