MALANG, tretan.news – Diskusi publik bertajuk ‘Menakar Kualitas Calon Kepala Daerah Dalam Perspektif Anti Korupsi’, di gelar oleh Institut Sosial untuk Demokrasi (ISD) Sabtu (23/11/2024).
Ketua Institut Sosial untuk Demokrasi (ISD), Sudarmadi mengatakan, kegiatan diskusi yang dikemas dengan suasana santai, dengan harapan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat tentang politik, terlebih kondisi perpolitikan Kota Malang saat ini belum bisa dikatakan baik-baik saja.
“Menjelang pencoblosan, masyarakat sedang galau, banyak yang mempersoalkan tentang posisi salah satu calon dalam kontestasi Pilkada Kota Malang yang menjadi narapidana, tapi kenyataannya lolos dalam kontestasi di tingkat KPU Kota Malang,” ucapnya.
Menurut Sudarmadi, keputusan tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi pandangan masyarakat terhadap tindak pidana korupsi, karena normalisasi terhadap korupsi berpotensi menciderai nilai-nilai demokrasi.
“Yang seperti apakah dianggap sebagai sebuah kewajaran. Karena masyarakat kita yang permisif, apakah kondisi hari ini akan menciderai nilai-nilai demokrasi,” jelasnya.
Terlebih, lanjut Sudarmadi, kondisi masyarakat yang dinilai terlalu permisif terhadap kasus korupsi, sebab kejahatan tersebut seolah dianggap sebagai hal yang lumrah.
“Kondisi masyarakat kita itu terlalu permisif, dan terlalu gampang melupakan sebuah tindak pidana, kayaknya korupsi sudah menjadi budaya, korupsi dianggap sebagai kejahatan biasa,” terangnya.
Sudarmadi menegaskan, bahwa apa yang telah disampaikan itu bukan berarti ISD Kota Malang tidak memihak salah satu calon, namun pihaknya berfokus memberikan pendidikan politik untuk mengantarkan nilai-nilai kebaikan kepada masyarakat Kota Malang.
“ISD tidak tendensius dengan salah satu atau calon yang lain. ISD hanya memberikan pendidikan politik untuk masyarakat. Hak pilihnya tergantung masyarakat itu sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sudarmadi menambahkan bahwa ISD Kota Malang akan mendukung setiap upaya hukum, termasuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait paslon yang lolos meski berstatus mantan narapidana korupsi, karena tindakan korupsi merupakan tindakan yang tercela dan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kami akan selalu mendukung siapapun yang mempunyai kewenangan atau legal standing untuk melakukan upaya hukum terhadap apapun. Seperti Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi tentang pengertian pasal tujuh undang-undang pemilu tentang perbuatan tercela,” tukasnya