JAKARTA, tretan.news – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh penjuru Indonesia. Mulai 8 hingga 21 Juni 2026, petugas akan mengawasi ketat kedisiplinan para pengguna jalan raya.
Berbeda dengan operasi konvensional masa lalu, tahun ini polisi lebih mengandalkan teknologi digital sebagai panglima penegakan hukum.
Polri mengerahkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menjaring para pelanggar aturan.
Langkah ini bertujuan untuk membangun budaya berkendara yang lebih tertib dan meminimalkan interaksi langsung di lapangan.
Salah satu target utama radar ETLE kali ini adalah trik-trik pengendara yang berusaha mengakali nomor identitas kendaraan mereka.
Korlantas Polri mencermati maraknya penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis.
“Kami memfokuskan penindakan pada pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Mulai dari yang sengaja tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi, hingga disamarkan menggunakan stiker atau cat,” tegas perwakilan Korlantas Polri dalam keterangannya.
Tindakan-tindakan sepele namun fatal tersebut dinilai sengaja dilakukan untuk mengelabui dan menghambat pembacaan sensor kamera ETLE.
Meski teknologi digital mendominasi, polisi tetap tidak menoleransi pelanggaran fatal di jalan raya. Petugas di lapangan akan langsung menindak tegas pengendara yang nekat melawan arus demi keselamatan bersama.
Untuk memastikan transparansi, Korlantas Polri telah menetapkan komposisi penindakan yang terukur sepanjang operasi berlangsung.
“Komposisi penindakan dalam Operasi Patuh 2026 terdiri dari 60 persen penegakan hukum melalui ETLE, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik,” jelas pihak Korlantas.
Target besarnya adalah menumbuhkan kesadaran mandiri bahwa tertib berlalu lintas adalah kebutuhan mutlak demi keselamatan nyawa di jalan raya.







