SURABAYA, tretan.news – Di jantung Kota Surabaya, Balai Pemuda berdiri bukan sekadar sebagai bangunan bersejarah. Selama puluhan tahun, tempat ini menjadi ruang lahirnya gagasan, pertunjukan, perdebatan, dan perjalanan panjang dunia seni yang membentuk identitas Kota Pahlawan.
Dari tempat inilah Dewan Kesenian Surabaya (DKS) menjalankan perannya sebagai rumah bersama para pelaku seni.
DKS lahir pada 1 Oktober 1971 atas prakarsa Wali Kota Surabaya saat itu, Kolonel Soekotjo. Pelukis Karjono JS dipercaya memimpin organisasi tersebut sebagai ketua pertama.
Sejak awal, DKS hadir sebagai wadah pengembangan kreativitas seniman dan seniwati sekaligus ruang tumbuh bagi aktivitas kebudayaan di Surabaya.
Keberadaan DKS mendapat landasan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993 yang mendorong pembentukan dewan kesenian di berbagai daerah di Indonesia.
Selama lebih dari lima dekade, DKS menjadi bagian penting dalam denyut kehidupan seni kota. Berbagai kegiatan budaya lahir dari ruang-ruang kreatif yang mereka bangun. Namun perjalanan panjang tersebut tidak selalu berjalan mulus.
Seiring perubahan zaman, muncul perbedaan pandangan mengenai arah pengelolaan kesenian. Sebagian pelaku seni menilai lembaga tersebut mulai bergeser dari fungsi utamanya sebagai ruang produksi karya menuju penyelenggaraan berbagai kegiatan seni.
Perdebatan itu kemudian berkembang menjadi diskusi yang lebih besar mengenai masa depan kesenian Surabaya.
Situasi semakin kompleks setelah pemilihan Ketua DKS pada 29 Desember 2019. Pemerintah Kota Surabaya tidak mengakui hasil pemilihan tersebut dan menolak menerbitkan Surat Keputusan maupun melantik kepengurusan periode 2019–2024.
Pemkot Surabaya beralasan bahwa proses pemilihan tidak berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Proses pemilihan tidak melalui mekanisme ketentuan yang sesuai perundang-undangan,” demikian alasan yang disampaikan pemerintah saat itu.
Di sisi lain, sejumlah pengurus dan seniman menilai hubungan antara DKS dan pemerintah kota mengalami ketidakharmonisan. Mereka mengaku telah mengajukan permohonan audiensi untuk membuka ruang dialog, namun upaya tersebut belum menghasilkan titik temu.
Akibat tidak memperoleh pengakuan administratif, DKS kehilangan akses terhadap dukungan anggaran operasional dari pemerintah daerah. Kondisi tersebut membuat aktivitas kelembagaan semakin terbatas dan perlahan memasuki masa vakum.
Sebelumnya, DKS menerima hibah operasional sekitar Rp90 juta hingga Rp100 juta per tahun. Setelah dipotong pajak, dana yang diterima berkisar Rp88 juta.
Sebagian seniman menilai angka tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan dukungan yang diberikan pemerintah daerah lain kepada lembaga keseniannya.
Polemik kembali mengemuka pada 2022 ketika Pemerintah Kota Surabaya membentuk Dewan Kesenian Kota Surabaya (DKKS).
Melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/282/436.12/2022, Pemkot Surabaya melantik kepengurusan DKKS periode 2022–2027.
Kebijakan tersebut memunculkan perdebatan karena sebagian pihak menganggapnya bertentangan dengan hasil musyawarah pemilihan DKS yang telah berlangsung pada 2019.
Perbedaan pandangan mengenai legalitas dan legitimasi kemudian melahirkan dualisme yang mewarnai kehidupan kesenian Surabaya dalam beberapa tahun terakhir.
Babak baru kembali terjadi pada 4 Mei 2026
Pemerintah Kota Surabaya mengosongkan sekretariat DKS yang berada di kawasan Balai Pemuda. Pemerintah menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penataan aset daerah agar seluruh penggunaan ruang memiliki dasar hukum yang jelas.
Sejumlah seniman melihat persoalan itu dari sudut pandang berbeda.
Bagi mereka, Balai Pemuda bukan sekadar aset administratif. Gedung tersebut menyimpan sejarah panjang perjalanan seni dan budaya Surabaya yang telah berlangsung selama lebih dari setengah abad.
Perbedaan pandangan itu kemudian memicu aksi demonstrasi pada 11 Mei 2026. Aksi tersebut memperlihatkan adanya perbedaan sikap di kalangan komunitas seni.
Sebagian mendukung langkah perjuangan mempertahankan ruang budaya, sementara sebagian lainnya menilai gerakan tersebut belum sepenuhnya merepresentasikan seluruh pelaku seni di Surabaya.
Kontroversi semakin menguat setelah muncul aksi simbolik berupa pelemparan kotoran ayam di halaman Gedung DPRD Surabaya.
Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut berpotensi mengurangi simpati publik terhadap substansi perjuangan yang sedang disuarakan.
Di tengah polemik tersebut, Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah baru dengan membentuk Dewan Kebudayaan Surabaya (DKebs).
Melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/95/436.1.2/2026, pemerintah menetapkan kepengurusan DKebs periode 2026–2029 bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kota Surabaya ke-733.
Pembentukan DKebs menandai perubahan pendekatan dalam tata kelola kebudayaan kota. Jika sebelumnya perhatian lebih banyak tertuju pada aktivitas kesenian, kini pemerintah mencoba memperluas cakupan kebijakan hingga seluruh aspek pemajuan kebudayaan.
Langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mendorong pemerintah daerah membentuk lembaga kebudayaan sebagai bagian dari strategi kebudayaan nasional.
Dalam perspektif undang-undang tersebut, kebudayaan tidak hanya mencakup seni. Kebudayaan juga meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, permainan rakyat, bahasa daerah, hingga cagar budaya.
Karena itu, kehadiran Dewan Kebudayaan Surabaya diharapkan mampu menjadi jembatan antara pemerintah, pelaku budaya, akademisi, komunitas, dan masyarakat luas dalam merumuskan arah kebudayaan kota secara berkelanjutan.
Di atas semua dinamika yang terjadi, Balai Pemuda tetap memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar gedung atau alamat organisasi.
Bangunan itu menyimpan jejak sejarah, karya, dan mimpi dari berbagai generasi pelaku budaya Surabaya.
“Balai Pemuda Surabaya bukan hanya milik seniman dan seniwati, bukan pula milik kelompok tertentu. Balai Pemuda adalah bagian dari warisan budaya yang harus dijaga bersama demi kepentingan masyarakat luas.”
Pada akhirnya, perdebatan mengenai DKS, DKKS, maupun DKebs bukan semata-mata soal lembaga.
Yang lebih penting adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan menemukan titik temu untuk memastikan kebudayaan Surabaya terus tumbuh, berkembang, dan menjadi warisan berharga bagi generasi yang akan datang.
Kontributor : Eko Gagak







