NIB PTSL Randupitu Pasuruan Terbit, Sertifikat Tanah Segera Cair

Berita, UMKM27 Dilihat

PASURUAN, TRETAN.news – Ratusan warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Pasuruan, segera mendapatkan sertifikat tanah. Nomor Induk Bidang (NIB) program PTSL resmi terbit pada Selasa (21/7/2026).

​Penerbitan NIB ini menjadi tanda tahapan administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan lancar.

​Proses tersebut berlanjut menuju tahap penerbitan sertifikat hak atas tanah milik masyarakat.

Komitmen Desa Randupitu

​Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menegaskan pihaknya terus mengawal pelaksanaan PTSL.

​Ia memastikan program tersebut berjalan transparan dan tertib sesuai aturan pemerintah.

​”Alhamdulillah, seluruh tahapan mulai pembentukan panitia, pengajuan, pengukuran, verifikasi, hingga pengumuman berjalan lancar,” ujar Fuad.

​Saat ini, pemerintah desa sedang mengumumkan daftar pemohon yang bidang tanahnya telah mendapat NIB.

​Pemerintah desa meminta warga segera memeriksa daftar tersebut secara langsung.

​”Bagi masyarakat yang namanya telah diumumkan, silakan mengecek daftar tersebut di Kantor Desa, Balai Desa, atau papan pengumuman RT,” jelas Fuad.

​Tahapan penerbitan NIB ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

​Warga Randupitu telah lama menantikan legalitas kepemilikan tanah melalui program strategis nasional tersebut.

Respons Warga Pemohon

​Salah satu peserta PTSL, Abdul Muin, mengapresiasi kinerja panitia desa.

​Ia menilai panitia mendampingi warga dengan sangat baik selama proses pengurusan administrasi.

​”Mengurusnya sangat mudah. Kami selaku pemohon tinggal mengikuti instruksi dari panitia,” ungkap Muin menanggapi kelancaran program.

​Ia berharap Badan Pertanahan Nasional segera menerbitkan sertifikat tanah miliknya tepat waktu tanpa mengalami penundaan.

​”Panitianya komunikatif. Kalau ada warga kurang paham, mereka selalu memberikan penjelasan dan solusi yang jelas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *