Bangkalan, Tretan.news – Proyek pembangunan jalan nasional di sepanjang Kabupaten Bangkalan disinyalir melanggar peraturan Perpres, Permen, dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010, Perpres No. 70 tahun 2012, dan Permen PU No. 12 tahun 2014 tentang pembangunan TPJ, drainase kota, infrastruktur jalan, proyek irigasi, dan jembatan, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dianggarkan oleh negara wajib memasang papan nama proyek untuk diketahui publik seberapa besar pagu anggaran dan volumenya. Jum’at 21 Juni 2024.
Salah satu pengawas proyek berinisial AG, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh pihak LSM MADAS, Kecamatan Galis, pada 8 Juni 2024, menyatakan,
“Tahun 2022, awal pekerjaan sudah kami pasang papan nama proyek di Bangkalan dan Sampang. Namun, sekarang kondisinya sudah rusak (dirusak) dan belum sempat kami perbaiki serta pasang kembali,” paparnya.
Pagu anggaran keuangan negara yang dianggarkan untuk pembangunan jalan nasional ini menelan biaya sebesar 179 miliar rupiah, menurut AG, yang juga mengaku sebagai konsultan pengawas saat dikonfirmasi oleh pihak LSM MADAS, Kecamatan Galis, Hanafi Mustajib.
Proyek tembok penahan jalan (TPJ) diawasi oleh AG dan dikerjakan oleh seorang subkontraktor yang tidak disebutkan namanya.
LSM MADAS dan JPKP Kabupaten Bangkalan akan menindaklanjuti proyek ini ke dinas terkait di Provinsi Jawa Timur agar mengevaluasi hasil pengerjaan yang disinyalir dapat merugikan keuangan negara karena dugaan tidak sesuai spesifikasi.
“Kami akan mengirimkan surat tembusan audiensi kepada dinas terkait, PUPR, BBPJN, serta PPK Provinsi Jawa Timur pada Senin, 24 Juni 2024, untuk semua dugaan penyimpangan pengerjaan proyek jalan nasional yang diduga tidak sesuai SOP (K3 tidak dilaksanakan) dan spesifikasi,” terang Hanafi Mustajib, Ketua LSM MADAS Kecamatan Galis, dan H. Fauzan Soleh, Ketua JPKP.
Pelaksanaan proyek jalan nasional di Kabupaten Bangkalan dimenangkan dan direalisasikan oleh PT Cahaya Indah Pratama tahun 2022-2024.
“Dugaan sementara, proyek tersebut melalaikan keselamatan nyawa pengendara, khususnya roda dua, dan sebagian bahan material yang digunakan untuk TPJ diduga tidak sesuai spesifikasi, seperti penggunaan batu kumbung yang tidak layak.” Pungkas Hanafi.
1 komentar