Rumah Literasi Digital Angkat Fenomena Penghapusan Konten Digital, Soroti Batas Perlindungan Reputasi dan Kemerdekaan Pers

Berita21 Dilihat

SURABAYA, Tretan.News – Fenomena semakin maraknya permintaan penghapusan konten digital menjadi perhatian serius di tengah berkembangnya ekosistem informasi berbasis internet. Tidak hanya menyangkut perlindungan reputasi individu maupun perusahaan, isu tersebut juga dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan karya jurnalistik sebagai arsip informasi publik.

Berangkat dari kondisi tersebut, Rumah Literasi Digital (RLD) Surabaya akan menggelar diskusi publik bertajuk “Penghapusan Konten Digital Vs Kemerdekaan Pers” dengan fokus pembahasan “Menjaga Keseimbangan antara Hak Individu, Tata Kelola Platform Digital, dan Kemerdekaan Pers.”

Kegiatan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026, mulai pukul 13.00 WIB di Hanaka Social Space, Surabaya.

Diskusi ini akan mempertemukan akademisi, pemerintah, praktisi media, serta masyarakat untuk membahas dinamika pengelolaan reputasi digital yang kini berkembang seiring meningkatnya penggunaan mesin pencari dan platform digital sebagai sumber informasi publik.

Ketua Rukun Warta Rumah Literasi Digital (RLD), Fatchur Rohman, akan mengulas pengalaman media dalam menghadapi permintaan penghapusan konten berita melalui berbagai platform digital maupun penyedia layanan internet.

Pembahasan tersebut akan dilengkapi perspektif akademis dari Dr. Drs. Harliantara Prayudha, M.Si, yang akan mengupas posisi karya jurnalistik sebagai arsip digital yang memiliki nilai historis sekaligus kepentingan publik.

Sementara itu, Ketua Forum Pemred SMSI Jawa Timur, H. Samiadji Makin Rahmat, S.Pd., S.H., M.H, akan membahas mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk pentingnya penggunaan hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers sebagai jalur penyelesaian sengketa pemberitaan.

Dari sisi pemerintah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si., M.IP, akan memaparkan tata kelola pelaporan konten digital serta upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat di ruang digital dengan kebebasan berekspresi.

Melalui forum ini, Rumah Literasi Digital berharap dapat membuka ruang dialog yang konstruktif mengenai batas perlindungan reputasi digital, kewenangan platform digital, serta pentingnya menjaga independensi pers di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Selain menjadi ruang diskusi, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan tanpa menghilangkan hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *