SURABAYA, tretan.news – Jumpa press release uangkap khasus Narkoba pada tanggal 7 Februari 2025 yang diadakan di gedung pusat gatra Polrestabes Surabaya.
Hasil dari komitmen, melalui Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berserta Polda Jatim kembali mengamankan puluhan tersangka, dari kurir hingga pengedar Narkoba.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfie di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Akbp Suria Miftah, mengatakan ungkap kasus tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sepanjang Bulan Oktober 2024 – Februari 2025.
“Asta Cita program kerja 100 hari kerja Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Mulai dari bandar, pengedar hingga kurir akan kami berantas sampai ke akar-akarnya,” Tutur Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfie.
Dari puluhan tersangka kami mengamankan di antaranya terdiri dari laki-laki dan perempuan.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan puluhan tersangka penyalahgunaan Narkotika yakni, Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1.498.360 Gram, beserta Narkotika jenis Ekstasi seberat 10.323. Butir,” Jelasnya.
Komitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan memberantas penyalahgunaan narkoba demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.