BANGKALAN, TRETAN.news – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada seluruh Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Socah.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bangkalan saat ini menangani laporan dugaan kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Bangkalan Agung Intama membenarkan adanya laporan tertulis tersebut. Menurutnya, laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana BOS periode 2023 hingga 2025.
“Iya benar pak, ada aduan masyarakat secara tertulis terhadap seluruh SDN di Kecamatan Socah atas dugaan penyalahgunaan Dana BOS secara masif sejak tahun 2023 sampai 2025.
Kasusnya saat ini sedang ditangani Tipidkor Polres Bangkalan,” ujar Agung, Senin (15/6/2026).
Agung menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Penyidik sudah melakukan konfirmasi terhadap pelapor dan koordinasi kepada Inspektorat. Sampai saat ini kasusnya masih berjalan dan akan segera memberikan kabar perkembangan selanjutnya,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah pemberitaan mengenai dugaan setoran rutin Dana BOS kepada oknum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Dikutip dari Media online Panjinasional.net, LS, Kepala SDN Sanggra Agung 2 Kecamatan Socah, mengakui adanya pengambilan dana yang disebut digunakan untuk kebutuhan K3S.
“Betul kami mengambil dari dana BOS sebesar Rp1.300.000 dalam 1 bulan untuk K3S, namun semua sekolah tidak sama, itupun sesuai dengan jumlah siswa,” ungkap LS sebagaimana dikutip dalam pemberitaan tersebut.
Adanya informasi tersebut kemudian mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola anggaran pendidikan.
Hingga kini, proses penanganan masih berlangsung. Aparat penegak hukum akan melakukan pendalaman untuk memastikan fakta, mekanisme penggunaan dana, serta pihak-pihak yang terkait dalam laporan tersebut.
Publik menunggu perkembangan penyidikan guna mengetahui apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS atau tidak.







